Satnarkoba Polres Purwakarta Meringkus 2 Orang Pengedar Narkotika
wartajabar.online, PURWAKARTA _ Satnarkoba polres Purwakarta berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu dan obat terlarang di wilayah hukum polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnaen dalam komperensi pers melalui Wakapolres Kompol Mega dan kasat narkoba AKP Budi menjelaskan kepada awak media pada Jum’at 1 September 2023 di lapangan upacara kantor polres, bahwa AR adalah seorang Residivis. Dia baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus pengedar narkoba.
Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan ada temannya waktu di dalam lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama bersilaturahmi ke rumah AR, dan dari situlah AR di suplai barang haram jenis sabu mulai diedarkan oleh AR selama satu tahun.
Pada saat di ringkus barang bukti sabu itu di simpan AR di dalam dispenser beratnya kurang lebih 9,15 gram, dan menurut pengakuan AR dia mengedarkan barang haram itu di sekitaran bunder Jatiluhur karena AR ini warga bunder Jatiluhur.
Dengan demikian pasal yang di jeratkan kepada AR yaitu pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara, ungkap Wakapolres Kompol Mega.
Sedangkan AS berusia 21 tahun warga kampung simpang Desa Simpang kecamatan Wanayasa kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan informasi dari masyarakat seorang penjual obat terlarang yang bermerk tramadol dan eximer, saat di gerebek di tempat tinggalnya di dapat barang bukti berupa obat yang dilarang peredarannya tanpa ijin yaitu eximer sebanyak 1208 butir, dan tramadol.
Cara mendapatkan obat tersebut AS melalui media sosial yaitu Instagram dan AS dikirim oleh salah seorang di media sosial tersebut dengan sistem habis baru bayar.
Sasaran konsumennya adalah kalangan anak muda jelas Kompol Mega kepada Awak media Jum’at (1/9).
Dengan kejadian ini kami dari kepolisian menghimbau kepada masyarakat umumnya dan para orang tua khususnya untuk mengawasi anak-anaknya dan kalau melihat dilingkungan masyarakat ada yang menjual narkoba dan obat terlarang semacam tadi secepatnya masyarakat lapor ke kami.
Karena kami tidak mungkin bisa bekerja sendiri Tanpa informasi dari masyarakat, pungkas Mega. (Andi)