Beranda Daerah KPK Diduga Kuat Langgar Etik Prosedur Hukum, Penasehat Hukum RE Siahaan Optimis...

KPK Diduga Kuat Langgar Etik Prosedur Hukum, Penasehat Hukum RE Siahaan Optimis Berkas Mampu Mendukung

107

wartajabar.online, PEMATANG SIANTAR _ Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang menangani kasus Robet Edison Siahaan mantan Walikota Pematangsiantar, diduga kuat melanggar etik prosedur ketentuan hukum.

Hal ini disampaikan, Daulat Sihombing, SH, Rabu (6/9) pagi, di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus, Pematangsiantar.

KPK dinilai telah melakukan tindakan mall administrasi hukum. Pasalnya, tindakan eksekusi hukum yang dilakukan KPK dinilai tidak sesuai dengan putusan Pengadilan yang menyidangkan kasus RE Siahaan.

Kuasa hukum Daulat Sihombing, berpandangan, KPK telah mengeluarkan surat perintah yang pada amar putusannya tidak mengacu pada ketentuan putusan yang sudah dikeluarkan pengadilan.

Berita Lainnya  DPP RAJAWALI Apresiasi Ketegasan Dewan Pers: "Media Penyamar Adalah Ancaman Hukum dan Etika Negara"

Atas perbuatannya, KPK dinilai telah mencederai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Jadi akibat perbuatan KPK ini pemohon dalam hal ini RE Siahaan sangat merugi.

Kami harus melawan tindakan semena-mena ini demi tegaknya keadilan di negeri ini,” ujar Daulat Sihombing, Rabu (6/9) pagi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Daulat melanjutkan, pada persidangan yang digelar, Rabu (6/9) pengadilan mengagendakan kelengkapan berkas perkara.

Dalam hal ini, Daulat optimis berkas yang dimiliki RE Siahaan mampu membuktikan tindakan kesalahan etik prosedur KPK. “Khusus untuk sidang kali ini kami optimis berkas kami bisa menguatkan keyakinan hakim bahwa KPK sudah salah etik prosedur,” ujarnya.

Berita Lainnya  "Meliput Fakta, Dibalas Luka: Riandi Hartono Jadi Korban Brutalitas di Karawang"

Gugatan RE Siahaan tercatat dalam perkara nomor 73/Pdt. G/2023/Pn.Pms.

Dalam persidangan yang digelar, Anggota Biro Hukum KPK RI, Togi, hadir dalam persidangan. Namun, Togi menolak memberikan keterangan kepada media. “Ya kita hanya memenuhi panggilan, tentunya kita punya persiapan.

Untuk lebih detail silahkan ke kantor KPK RI melalui juru bicara KPK,” ujar Togi Rabu (6/9) usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Sementara, persidangan selanjutnya ditunda hingga 20 September 2023 mendatang. Sidang dipimpin hakim ketua Renni Ambarita dan dua hakim anggota Nasfi Firdaus dan Katerina Siagian.

Berita Lainnya  LSM MAUNG Apresiasi Wali Kota Tasikmalaya Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur Strategis

Dalam gugatannya, RE Siahaan menggugat kerugian material senilai empat puluh lima miliar dua ratus lima puluh juta (45.250.000.000).

Kemudian mengembalikan kedudukan semula lahan yang menjadi objek sitaan KPK seluas 702 meter persegi berikut bangunan diatasnya.

Tidak hanya itu, Daulat berpandangan, bahwa kurungan pidana yang dilalui RE Siahaan pada tahun 2013 dengan masa pidana 12 tahun berikut denda merupakan putusan pidana pokok. Sehingga, penyitaan aset yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan ketentuan. (*Josep)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini