Bupati Bandung; Tidak Ada Kenaikan Tarif Air Minum 2024

wartajabar.online, SOREANG _ Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna mengatakan tidak ada kenaikan tarif Air Minum untuk Tahun 2024.

Fenomena El Nino memberikan dampak terjadinya kekeringan di wilayah Kabupaten Bandung. Kondisi ini berdampak pula terhadap layanan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja yang disebabkan menurunnya kapasitas produksi air sebesar 30 sampai dengan 60 persen di wilayah pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi, katanya.

Untuk meringankan beban lanjutnya, masyarakat khususnya pelanggan Air Minum Perumda Tirta Raharja, maka Bupati HM Dadang Supriatna mengeluarkan instruksi kepada Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja. Bahwa mulai bulan September 2023, masyarakat pelanggan PDAM yang terdampak dan tidak menerima pelayanan air minum secara optimal, diberikan kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum yang tertuang dalam instruksi Bupati Bandung nomor 4 Tahun 2023, kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (5/9/2023).

Selain itu kata Bupati Bandung Dadang Supriatna, untuk lebih membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di Kabupaten Bandung Bupati menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk Tahun 2024. Tidak adanya kenaikan tarif Air Minum Perumda Tirta Raharja Tahun 2024 dan akan ditetapkan melalui keputusan Bupati Bandung paling lambat pada bulan November 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.

Perlu disampaikan bahwa untuk melaksanakan dan menindaklanjuti Instruksi Bupati dimaksud, Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja telah mengeluarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No.900/Kep.119-Perumda/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 tentang kompensasi berupa bantuan keringanan pembayaran tagihan air minum yaitu sebesar 30 persen mulai September 2023 sampai kondisi status keadaan darurat bencana kekeringan dicabut dan normal kembali, terang Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna.

Sementara itu Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja Tedy Setiabudi, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak. Kami terus berupaya untuk bisa menjaga dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat pelanggan dengan melakukan optimalisasi pendistribusian air bersih untuk wilayah terdampak melalui penjadwalan, pengaturan pendistribusian air melalui armada Tangki, serta pemasangan toren air.

Masih A. Tedy menanmbahkan, Kami terus berupaya untuk bisa menjaga dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyaarakat dengan melakukan optimalisasi pendistribusian air bersih untuk wilayah terdampak melalui penjadwalan pendistribusian air, pengelolaan tekanan air, pengiriman air melalui armada tangki serta pemasangan toren di daerah kritis sekitar pelanggan, ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja, A. Tedy Setiabudi.

Selain itu kata Tedy, untuk lebih membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga menjamin tidak ada kenaikan tarif Perumda Tirta Raharja pada tahun 2024. Tidak adanya kenaikan tarif air minum Perumda Tirta Raharja pada 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bandung, paling lambat pada November 2023, sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.

Untuk mendapatkan informasi jadwal pengaliran, pengiriman tangki air dan keluhan pelanggan dapat menghubungi kontak ke 0821 3686 6866 atau melalui aplikasi TiraQu, kata Direktur Utama Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung A. Tedy Setiabudi. (*FJR)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *