Warung Kopi Lintasan Girsang Sipangan Bolon, Diduga Kuat Tidak Mengantongi Ijin “TDUP”
wartajabar.online, SIMALUNGUN _ Jalan lintasan Sipangan Bolon kec Girsang Kab Simalungun, tampak aktivitas warung kopi di jalan ini, bila siang warung kopi tetapi bila sudah malam berubah menjadi kafe hiburan malam.
Beberapa pekerja di warung saat di konfirmasi, terang salah satu pekerja, untuk izin izinnya, “saya tidak mengerti Bang, dan toke/pengusaha, jarang datang kemari Bang,” ujar salahsatu pelayan warung kopi ini, yang berinisial DE Kamis (14/9).
Terkait tempat usaha di jalan lintasan Girsang Sipangan Bolon ini, menurut investigasi awak media diketahui aktivitas di warung ini ada dua jenis usaha, siang atau sore hari hanyalah warung kopi, tetapi jika malam hari, berubah menjadi kafe tempat hiburan malam.
Para pengunjung yang singgah disuguhi minum minuman botol dan diiringi irama musik hip hop lampu yang kedap kedip layaknya Diskotek.
Dari kegiatan aktivitas ini, para pekerja tidak mengerti dengan izin izinnya, dan toke atau pengusaha pun jarang datang.
Ironisnya sebuah warung kopi pada waktu siang dan bila malam berubah fungsi menjadi kafe (tempat hibura malam), yang berubah alih fungsi warung kopi menjadi kafe, dan yang lebih parahnya lagi warung ini menjadi tempat dugem, di warung kopi ini menyajikan minuman botol beralkhohol yang diduga tanpa mengantungi izin.
Menurut keterangan warga sekitar yang namanya minta rahasiakan kepada awak media menjelaskan, jenis usaha warung-warung di lintasan Girsang Sipangan Bolon ini, terindikasi menjadi tempat hiburan malam, yang diduga kuat tidak memiliki surat ijin, ungkap dari salahsatu warga.
Dengan demikian usaha tempat hiburan malam ini dapat dikategorikan ilegal, yang tidak memiliki surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Harapan dari warga seharusnya pihak terkait dapat menertibkan legalitas setiap warung yang notabene warung kopi diselingi dengan tempat hiburan malam, ungkap warga kepada awak media. (*Josep)