Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Menangkap Diduga Bandar Sabu-Sabu

wartajabar.online, SIMALUNGUN _ Pada Hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menerima informasi dari Masyarakat, bahwa di Huta V Suhinagodang nagori Tanjung pasir Kecamatan Tanah jawa Kabupaten Simalungun, ada seseorang Laki Laki yang bernama Tagor Hutagaol membeli/menyimpan/memiliki Narkotika di duga jenis sabu.

Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Manson Nainggolan,SH.,M.Si menjelaskan penyelidikan berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya pengembangan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap orang yang di duga Bandar Narkotika jenis sabu-sabu.

Dan dari hasil penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan Penggerebekan Rumah milik Tagor Hutagaol (45), di Huta V Suhinagodang Nagori Tanjung Pasir. Dan langsung melakukan penangkapan terhadap Tagor Hutagaol seorang yang di duga Bandar Narkotika jenis sabu-sabu.”ungkap kapolsek.

“Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan dari rumah pelaku didapatkan barang bukti narkotika sebanyak 2 plastik klip tembus pandang diduga berisi kristal jenis sabu-sabu, 2 (dua) Bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,96 Gram, 157 (seratus lima puluh tujuh) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP dengan merk Nokia warna hitam,1 (satu) buah HP Android merk Samsung galaxy A 03, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil merk Mini digital pocket scale, Uang tunai sebesar Rp.335.000 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 lembar pecahan seratus ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 3 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, dan 1 lembar pecahan lima ribu rupiah. Dan di akuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri.”ungkap KOMPOL M. Nainggolan, S.H.,M.Si.

Dari hasil interogasi yang di duga Tersangka Narkoba atas nama Tagor Hutagaol mendapatkan dengan cara membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Inisial BLACK yang beralamat di Kota Tebing Tinggi Provinsi. Sumut.

Dan selanjutnya Atas perintah Kapolsekta tanah jawa KOMPOL M Nainggolan S.H M.Si Tim opsnal Reskrim Polsekta Tanah Jawa membawa pelaku Atas Tagor Hutagaol (45), wni, kristen protestan, Huta V Suhinagodang nagori Tanjung pasir Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungunke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *