Beacukai Pematang Siantar Tingkatkan Monitoring Rokok Ilegal ke Berbagai Wilayah Pengawasan
wartajabar.online, PEMATANG SIANTAR _ Beacukai Kota Pematang Siantar, tingkatkan monitoring peredaran rokok ilegal dan berikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang menjual rokok tanpa pita cukai, terkait peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah dibawah naungan beacukai Kota Pematang Siantar.
Bidang Humas Beacukai Pematang Siantar Sabda Awal, di ruang kerjanya dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/9/2023). Dalam hal ini pengawasan wilayah (KPPBC TMP C) meliputi 7 Wilayah yaitu Kota Pematang siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, urainya.
Hal senada Sabda menuturkan, di kantor Beacukai Kota Pematang Siantar, pihaknya akan terus menekan angka peredaran rokok ilegal di otlet, toko dan sebagainya, dari berbagai tim kerja, dimulai dari tim pengawas, dan tim intelejen, baik bekerja secara under cover, dan monitoring atau kroscek langsung ke otlet kios yang mendagangkan rokok-rokok ilegal, ujarnya.
Lanjutnya lagi, apabila pihaknya menemukan rokok-rokok ilegal (tanpa pita beacukai) di otlet kios, pihaknya akan ambil tindakkan tegas, dimulai dari menyita barang rokok ilegal dan akan memberikan sangsi bagi pedagang rokok ilegal dengan sangsi denda paling sedikit 2 kali dari Nilai cukainya dan denda paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai rokok tersebut.
Ditegaskan, pihaknya tidak pernah berhenti untuk terus Monitoring peredaran rokok ilegal, kembali ditegaskan bahwa tidak ada ruang peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasan Beacukai Kota Pematang Siantar, ujar Sabda dengan tegas. (*Josep)