Kapolsek Parapat Bantah Mengeluarkan Ijin Kafe Tempat Hiburan Malam

foto : ilustrasi tempat hiburan malam

wartajabar.online, SIMALUNGUN _ Merebaknya Tempat hiburan malam yang notabene tidak mengantongi ijin menjalankan usahanya tidak sesuai dengan standar warung kopi yang alih fungsi menjadi sarana hiburan malam. Nona Dede pengusaha warung kopi & kafe malam di Jalan Girsang Sipangan Bolon, untuk ijin usaha disini kita dari polisi & koramil, sebutnya kepada WJ Group Sabtu 30/9/2023.

Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi melalui Voice Call Whatsapp menjawab kepada awak media, soal ijin untuk kafe itu yang mengeluarkan adalah dari instansi dinas Pariwisata, yang menurutnya keterangan dari pengusaha hiburan tersebut keliru dan membantah bahwa polisi mengeluarkan ijin untuk bidang usahanya.

AKP Jonni Silalahi menambahkan, terkait untuk aktivitas warung kopi sembari kafe malam di jalan lintasan girsang sipangan bolon ini, polsek parapat, tidak pernah mengeluarkan ijin-ijinnya, setahu saya yang mengeluarkan itu hanya pihak dari dinas perijinan, dan perlu diketahui  kepolisian tidak pernah mengeluarkan legalitas ijin usaha tersebut, tegasnya Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi.

Secara peraturan menurut ketentuan yang berlaku, setiap usaha yang berbentuk usaha Kafe tempat hiburan malam yang menjajakan minuman, di wajibkan memiliki ijin usaha, namun usaha warung kopi ini tergolong tidak sesuai peruntukannya, realitanya hanyalah sebuah warung kopi di pinggir jalan dan pada malam hari di jadikan tempat hiburan. 

Kendati demikian tempat usaha hiburan ini pun masih mulus saja menjalankan aktivitas usahanya, luput dari pengawasan instansi terkait. 

Selayaknya tempat hiburan seperti ini sudah mempunyai ijin badan usaha, berupa ijin TDUP, SITU dan lain lain. Tapi lain halnya dengan usaha warung kopi/kafe malam di jalan lintasan girsang sipangan bolon ini, masih tetap saja lancar menjalankan usahanya.

Ironisnya sampai berita ini diterbitkan, pemangku usaha tersebut belum dapat menunjukkan legalitas surat ijin seperti apa yang dimaksudnya itu. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *