Satpol PP Sosialisasikan Penegakan Perda Nomor 9 Tahun 1992, Sedikit Pengusaha Panti Pijat Yang Hadir
wartajabar.online, PEMATANGSIANTAR _ Rapat Kordinasi dan sosialiasi dalam penegakan perda nomor 9 Tahun 1992, yang diadakan di Ruang Rapat satpol pp Kota Pematangsiantar pada hari Senin 16/10/2023 jam 14.00 Wib.
Dalam Rangka penyelanggaraan penegakan peraturan daerah Nomor 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota Pematangsiantar, maka dari itu undangan ini kita sampaikan Kepada Bapak Ibu Pengusaha Kusuk pijat lulur/Refleksi yang beraktifitas di tanjung pinggir sebutnya Kepada pengusaha, agar Kepada Bapak Ibu pengusaha lebih mengikuti prosedur, dengan undangan Rapat penegakkan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 1992 ini, dengan data undangan 11 Pengusaha pijat lulur kusuk /pijat Refleksi di tanjung pinggir sudah kita sampaikan, tetapi yang hadir di Ruang Rapat ini hanya 5 Pengusaha, terangnya kepada pengusaha yang hadir, Tandasnya Kasatpol PP kota Pematangsiantar Pariaman Silaen, SH.
Acara undangan Rapat Kordinasi dan sosialiasi perda yang diikuti 5 Pengusaha pijat lulur/kusuk Refleksi ini, mendapat pengarahan langsung oleh Mangaraja Nababan, Kabag Penindak dan Pemberantasan.
Dalam pengarahan Mangaraja, kepada yang hadir dalam undangan rapat, mengucapkan Terimakasih kepada Pengusaha yang telah hadir Dengan undangan kami, walaupun tidak semuanya bisa hadir. Dalam Rangka penegakan peraturan daerah Nomor 9 tahun 1992, tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, ketentraman dan ketertiban umum, dimana Rapat Kordinasi dan sosialiasi perda ini, untuk kepada Bapak Ibu Pengusaha Kusuk pijat /kusuk Refleksi, agar lebih melengkapi izin Berusaha, dan menjaga bersih lingkungan tempat usaha, degan pemahaman ini supaya pengusaha lebih mengedepankan juknis/poksi dari usaha yang Bapak Ibu jalankan, terangnya.
Mangaraja Nababan dalam penjelasannya menekankan, dalam rangka penyelengaraan penegakan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, ketentraman dan ketertiban umum dimana maraknya panti pijat/kusuk lulur/Refleksi diduga menjadi sarana tempat prostitusi terselubung, agar Bapak Ibu Pengusaha tetap mengikuti prosedur usaha Yang berlaku. Tandasnya.
Ditegaskan kembali, apabila pihaknya mendapatkan ada temuan yang tidak sesuai dengan juknis prosedur usaha yang bapak Ibu jalankan, maka kami instansi satpol pp kota Pematang siantar, akan bertindak tegas Kepada pengusaha yang nakal, baik Kepada Bapak ibu yang hadir di Rapat ini baik kepada pengusaha yang tidak hadir dirapat undangan Kordinasi dan sosialiasi perda ini, semoga dengan diadakannya Rapat ini bisa menjadi Acuan kepada Bapak ibu Pengusaha agar tetap mengikuti prosedur usahanya masing-masing, Ketusnya Mangaraja Nababan Kabag penindak pemberantasan satpol pp kota Pematangsiantar.
Dalam acara pencerahan kepada pihak pengusaha panti pijat dari pihak Satpol PP, agar pihak pengusaha paham dan mematuhi Perda nomor 9 tahun 1992 Kota Pematangsiantar. Acara Rapat berjalan dengan baik hingga selesai. (*Josep)