Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
wartajabar.online, JAKARTA _ Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersangka kasus Penistaan Agama dinyatakan lengkap Bareskrim Polri limpahkan tersangka penistaan agama beserta barang bukti ke Kejaksaan RI.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada hari ini Senin 30 Oktober 2023, setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, penyerahan itu dilakukan setelah Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji.
“Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan,” ujar Djuhandani.
Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis 26 Oktober 2023. Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu 16 Agustus 2023 dan pada Jumat 22 September 2023.
Dalam proses pelaksanaan tahap 2 ini, Bareskrim melakukan pengawalan ketat. Mereka mengerahkan beberapa polisi bersenjata.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memakai baju tahanan.
Menurut Djuhandani, itu merupakan bentuk perlindungan terhadap Panji. Sebab, banyak pihak yang kontra dengan Panji.
“Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan, kan, banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka dan itu SOP pengawalan pada semua tersangka yang akan kita bawa,” tuturnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengaku telah berdamai dengan seluruh pelapor di kasus dugaan penistaan agama. Pengacara Panji, Hendra Effendi mengklaim dengan kesepakatan damai tersebut ketiga laporan terhadap kliennya di Bareskrim Polri juga telah dicabut.
Adapun tiga laporan yang diklaim telah dicabut yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar pelapor Ruslan Abdul Gani.
Sementara itu Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memastikan kasus dugaan penistaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut.
Ia menjelaskan hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. (*Charles)