Dugaan Kegiatan Fiktif Pejabat Setda Purwakarta “Gelapkan Dana Anggaran Ratusan Juta” Ketua DPC REPDEM Layangkan Surat Klarifikasi
wartajabar.online, PURWAKARTA _ Tindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Asep Yadi Rudiana, SH., Dewan Pimpinan Cabang REPDEM Purwakarta suatu Lembaga Pemantau Penyelenggara Penggunaan Anggaran Negara layangkan surat ke Pejabat SETDA Purwakarta.
Pejabat di Setda tersebut berinisial Tin yang saat ini menduduki kursi jabatan Asda III dimana yang bersangkutan bertindak selaku PPK dan KPA pada kegiatan tahun 2021 itu.
Diketahui jika jabatan yang bersangkutan pada saat itu sebagai Kabag Umum di Sekretariat Daerah.
Ketua DPC REPDEM Purwakarta. Asep Yadi Rudiana, SH.
Hal tersebut dijelaskan Asep Yadi Rudiana, SH kepada media Warta Jabar pada 26/10/23, surat undangan klarifikasi yang di layangkan itu merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat yang masuk ke kami (DPC REPDEM) beberapa pekan lalu.
“Oleh sebab itu berdasarkan hasil analisa serta pertimbangan bersama, kami putuskan untuk meminta klarifikasi kepada Pejabat SETDA Purwakarta yang pada saat itu bertindak selaku PPK dan KPA di kegiatan PENGADAAN INTERIOR GEDUNG KEMBAR pada tahun anggaran 2021.
Seperti diketahui Pemkab Purwakarta menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA tahun anggaran 2021 sebesar 746.409.752.174,00 atau 92,85% dari anggaran sebesar 803.866.932.738,00.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Pengadaan Interior Gedung Kembar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Purwakarta.
Pekerjaan Pengadaan Interior Gedung Kembar telan anggaran sebesar 356.767.447,- dimana pekerjaannya dilaksanakan oleh CV. RP dengan dua kontrak berbeda yaitu kontrak dengan nomor,
1). 007/SPK/Keg-Interior Ged.Kembar/VI/20212).
2). 007/SPK/Keg-Interior Ged.Kembar/XI/2021.
Kedua kontrak pekerjaan yang dilaksanakan CV. RP telah di bayar 100% dengan dokumen SP2D dan Penyedia telah melakukan serah terima KEDUA PAKET pekerjaan tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) masing-masing dengan nomor, 1). 009/BA-STBHP/Keg-IGK/VI/20212). 2). 009/BA-STBHP/Keg-Interior. Ged. Kembar/XII/2021.
Apalagi dalam penjelasan selanjutnya dikatakan,“Dokumen SPK yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya TERPAKSA dilakukan untuk membayarkan UTANG pelaksanaan kegiatan tahun 2018 atas paket pemasangan wallpaper dan karpet.
”Sehingga atas dasar hal itu Repdem menilai adanya upaya tindakan melawan hukum dengan timbulnya dokumen dokumen kontrak seperti HPS, RKA, SP2D, BAST, Perjanjian Kontrak dan lainnya, padahal jelas-jelas BPK menyatakan jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan di tahun 2021.
Oleh sebab itu Repdem lakukan upaya klarifikasi terhadap Tin Sumartini yang pada saat itu bertindak selaku PPK dan KPA di kegiatan tersebut.
Apakah kegiatan yang ternyata dinyatakan tidak dilaksanakan di tahun tersebut dapat dikatakan merupakan kegiatan fiktif?
Lantas apa sanksi hukum yang dapat timbul dari upaya pembuatan dokumen dokumen yang di sebut di atas.
Sampai berita ini diterbitkan Asda 3 terkesan bungkam, tidak menjawab konfirmasi awak media melalui pesan whatshapp beberapa waktu lalu. (*red)