Satlantas Polres Pematang Siantar Berikan Surat Tilang Terhadap Kendaraan Parkir Sembarangan

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Kasat Lantas Siantar, Relina Lumban Gaol, S.Sos., himbau pengendara Roda 4, Agar Tidak parkir di zona Larangan seputaran kota Siantar Penegakan hukum dengan memberikan tilang terus dilaksanakan personil satuan lalulintas pematang siantar terhadap pengemudi/penegndara yang parkir sembarangan seperti yang dilakukan di hari ini tepanya di Jln Sutomo, Jumat 08 Desember 2023.

Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO,S.H., S.I.K., Melalui Kasat Lantas RELINA LUMBAN GAO, S.Sos., menyampaikan penindakan ini dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi di Jalan Sutomo yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir Sehingga sat lantas polres pematang siantar langsung melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar, adapun pasal Yang diterapkan yaitu Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.

Sebelumnya Polres Pematang Siantar sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera sehingga Personil Satlantas Porles pematang siantar melakukan tindakan tegas berupa tilang,

Kasat Lantas RELINA LUMBAN GAOL,S.Sos., berharap, kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan dipinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan tetapi patuhilah peraturan lalulintas seperti parkir ditempat yang telah disediakan. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *