DPRD Kota Cimahi Gelar Paripurna Perda Tahun 2024
CIMAHI, WJ GROUP _ DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna membahas Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024, di Ruang Sidang DPRD Kota Cimahi.
Sidang kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Purwanto, karena Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain berhalangan hadir. Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Demokrat, Edi Kanedi, Pj WaliKota Cimahi Dicky Saromi, Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, Asisten I Yanuar Taufik. Asisten II Budi Raharja, Dandim 0609 Kota Cimahi Letkol Arm Boby, Perwakilan dari Kejari Kota Cimahi, Kepala Dinas, Camat se-Kota Cimahi, dan Lurah se-Kota Cimahi.
Menurut Purwanto berdasarkan cacatan kehadiran Anggota DPRD Kota Cimahi sebanyak 28 anggota dewan dari jumlah 45 anggota dewan dengan demikian quorum sudah tercapai.
Purwanto menjelaskan masalah program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024 dibacakan laporannya oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H.Enang Sahri Lukmansyah.
Menurut Enang saat memberikan laporannya disamping penyusunan program perda, Pihaknya juga memanfaatkan kegiatan ini untuk mengkaji peraturan daerah Kota Cimahi sebelumnya. Program pembentukan peraturan daerah yang selalu disebut Bapemperda adalah instrumen pencernaan program pemungutan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana.
Berdasarkan pembahasan dan kajian tersebut untuk Bapemperda tahun 2024 sesuai dengan kajian Bapemperda telah merekomendasikan 22 rancangan peraturan daerah dengan rincian 13 judul usulan legislatif dan 9 judul usulan eksekutif, papar Enang Sahri Lukmansyah. (*Fajar)