Satpol PP Kota Siantar Robohkan Tembok Bangunan, Yang Melanggar Ketentuan Peraturan Daerah

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Hari selasa 12 Desember 2023 pukul 09:56 Wib satpol pp kota Siantar Adakan pembongkaran Tembok Bagunan milik warga Br.pasaribu, Jalan Rebung Kel.Tomuan Kec .Siantar Timur.

Sebagai pemangku Wilayah Kerja, satpol pp Kota Siantar dalam penegakan Perda (Peraturan daerah) dan Perkada (Peraturan kepala daerah) dalam Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dan juga Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Satpol pp Kota Pematang Siantar Lakukan pembongkaran Tembok Bangunan yang berdiri di atas Bangunan milik pemerintah di jln Rebung kel.Tomuan kec.siantar timur, Sebelum melakukan pembongkaran Tembok Bagunan, satpol pp siantar sudah terlebih dahulu meyampaikan surat pemberitahuan kepada ibu br.pasaribu pemilik Bangunan tersebut, pada hari Senin 11 Desember 2023, pada pukul 14:55 Wib dan Kasatpol pp kota Siantar menegaskan, Adapun ketentuan pembongkaran ini dilaksanakan karena Bangunan milik ibu br. pasaribu, telah Melanggar ketentuan Peraturan daerah dan proses pembongkaran Tembok Bangunan di jln Rebung kel.Tomuan kec .siantar timur, milik ibu br.pasaribu.

Dalam pelaksanaan pembongkaran Tembok Bangunan tersebut disaksikan oleh OPD, TNI. Polri, Camat siantar timur, Sekcam dan Lurah.

Pelaksanaan pembongkaran Tembok Bangunan di jl.Rebung kel.Tomuan.kec.siantar timur berjalan dengan baik, tertib dan damai, disampaikan Kasatpol pp kota Siantar Bapak Pariaman Silaen, SH., melalui Humas, Miduk Hutapea, ketika Dikonfirmasi WJ GROUP via telepon selulernya. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *