Setelah Jadi “DPO”, Oknum Guru Ngaji Berhasil Dibekuk Polisi
PURWAKARTA, WJ GROUP _ Pelarian OS (46) oknum guru ngaji yang sempat buron lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta.
Oknum guru ngaji cabul berinisial OS (46) alias Abah itu buron selama 14 hari dan dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian dengan persangkaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka OS merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Edwar menjelaskan, OS ditangkap sebuah persembunyian pelaku di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
“OS berhasil ditangkap, Senin 25 Desember 2023, Sekitar 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan di sebuah perkebunan diwilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta,” Ungkap Edwar, pada Senin, 25 Desember 2023, saat menggelar Konferensi Pers.
Menurut Kapolres, setelah penangkapan tersebut. Pihaknya langsung membawa OS alias Abah ke Polres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ungkap Edwar.
Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.
“Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” imbuhnya.
Kapolres menyebut, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
“Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kapolres.
Sumber : Humas Polres Purwakarta
Editor : Admin Warta Jabar Online