Kasus Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, Dengan Menghilangkan Jiwa Orang Lain

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH,S.I.K., Gelar perkara kasus Kekerasan dalam Lingkup rumah tangga yang Menghilangkan jiwa orang lain, diaula Polres Pematang Siantar.

Pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 15:00 wib di Rs Efarina Jl. Pdt. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematang Siantar. 

Petugas Reskrim polres siantar Melakukan cek olah Tkp, saat dilakukan cek olah Tkp. petugas Reskrim menemukan terlapor sedang berada di tkp. Selanjutnya petugas Reskrim mengamankan terlapor dan membawa ke Polres pematang siantar untuk dilakukan introgasi, setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui perbuatanya dan dilakukan pengamanan terhadap terlapor. Guna dilakukan proses Sesuai dengan Hukum yang Berlaku Di Negara kesatuan Republik indonesia.

Dari hasil penyelidikan telah Menetapkan  satu  orang tersangka dan satu Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH)

Degan peran masing -masing 

Nama. Okto Aron Ferdinan Pasaribu

umur 18 tahun

Jenis kelamin: Laki -Laki

Pekerjaan: pelajar kelas XII

Alamat. Jl. pdt wismar saragih 

Kel.Tanjung pinggir 

Kec.siantar Martoba Kota Pematang Siantar 

Peran pelaku: menduduki punggung korban dan menahan kedua tangan korban agar tidak dapat bergerak.

Dan satu Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH)

Nama. AJPP

Umur. 16 Tahun 6 bulan

Jenis kelamin :Laki -Laki 

Pekerjaan: pelajar kelas XI

Alamat: Jl. pdt wismar saragih 

Kel. tanjung pinggir 

Kec.siantar Martoba. Kota Pematang siantar.

Barang bukti: 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu yang terdapat bercak darah. 

Penerapan pasal bahwa terhadap para pelaku disangka Melakukan tindak pidana 

terhadap tersangka Okto Aron Ferdinan Pasaribu, dapat disangkakan melanggar pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2024, Tentang penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau pasal 338 atau pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 Ayat (3) tiga dari KUHP, dengan Ancaman maksimal (15)l ima belas tahun penjara.

Sedangkan ABH tersangka AJPP  dapat dipersangkakan melanggar pasal 44 Ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau pasal 338 atau pasal 170 Ayat 2, ke -3e Subs pasal 351 Ayat 3 KUHP jo UU RI No. 11 Tahun 2012, Tentang sistim peradilan anak, dengan Ancaman maksimal (15) lima belas Tahun penjara. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *