Judi toto gelap (togel) Masih Bebas beroperasi diwilayah Ujung Padang dan Bosar Maligas
SIMALUNGUN, WJ GROUP _ Pada 31 Desember 2023, Pantauan awak media Warta Jabar Di lapangan telah beraktivitas perjudian pengambilan pemasangan nomor toto gelap (togel) dengan iming-iming mendapat hadiah fantastis bagi masyarakat yang mendapatkan imbalan sesuai dengan aturan permainan yang dibuat oleh Pihak pengusaha bisnis ilegal yang tidak terdaftar badan hukum usahanya.
Khususnya diwilayah Kec. Ujung Padang hingga Kec. Bosar Maligas Kabupaten Simalungun provinsi Sumatra Utara, transaksi tersebut berada ditempat-tempat tertentu seperti warung-warung, disitu ada seorang petugas jurtul (juru tulis) berkeliaran kemana-mana untuk melayani guna merekap nomor yang dipesan oleh masyarakat dengan nilai permintaan mereka.
Hal tersebut sudah lama beroperasi sebagai tanda hiburan bagi para kalangan anak muda hingga orang dewasa, dengan jenis perjudian tertulis hingga Online, para pengusaha mendapatkan omset puluhan juta hingga ratusan juta /bulanya. Sesuai dengan pasal 303 kUHP, yang isinya menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta, dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta mengancam permainan judi dijalan, ditempat umum atau Area publik.
Hal tersebut supaya kepolisian Republik indonesia, Khusus wilayah hukum polres Simalungun, memberantas para pemain perjudian toto gelap (togel) yang masih bebas beroperasi di Kabupaten Simalungun provinsi sumatra utara. (*Josep)