Sesuai Intruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Berantas Segala Bentuk Perjudian

SIMALUNGUN, WJ GROUP _ Hari selasa 2 Januari 2024 Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kesemua jajaran mulai dari tingkat polda hingga polres, yang namanya perjudian apa pun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu Online semua itu harus ditindak, berbagai macam bentuk pelanggaran pidana lainnya harus ditindak, berbagai macam bentuk pelanggaran pidana lainnya harus ditindak dari artikel berjudul perintah: 5 perintah Kapolri sikat habis.

Segala bentuk perjudian pemasangan nomor seperti toto gelap (togel) secara tertulis atau Online oleh masyarakat Kepada para pengusaha dengan omset puluhan juta hingga ratusan juta. Sebagai jasa juru tulis (jurtul) yang tidak mempunyai badan hukum (ilegal) bebas beroperasi di daerah wilayah hukum kabupaten Simalungun provinsi sumatra utara. Karena bisnis perjudian toto gelap (togel) merupakan omset begitu besar dan hadiah sangat fantastis, hingga para pemain menyukai permainan tersebut, pasang dua nomor angka dengan nilai Rp 1000 (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah), makanya masyarakat bagi kalangan anak muda hingga orang dewasa (orang tua) selalu membeli nomor angka yang dipasang.

Hal tersebut hasil dari pantauan awak media Di lapangan masuk kampung keluar kampung ketemu dengan siapa saja, yang menjalankan tugas peliputan sesuai dengan undang-undang PERS, Khusus daerah wilayah hukum kabupaten Simalungun provinsi sumatra utara.

Sesuai pasal 303 KUHP, yang bunyinya menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 25 juta, dalam KUHP judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untuk bergantung pada peruntungan belaka, ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan. Jeratan hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi diarea publik.

Judi ini sudah menjamur mulai dari kota hingga kedesa desa, para pengusaha bisnis perjudian toto gelap (togel) yang tidak mempunyai ijin berbadan hukum (ilegal), dengan adanya intruksi Kapolri, agar Kepolisian polda sumut hingga polres Simalungun harus memberantas sesuai undang -undang yang berlaku dinegara Republik indonesa ini. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *