Pasal Ancaman Pidana Bagi Wajib Pajak Terkait Pengisian SSPD – BPHTB Pada Perda Karawang No.17/2023 Adalah Pasal “KACAU” Dan Harus Di Evaluasi Kembali
KARAWANG, WJ GROUP _ Peraturan Daerah (Perda) Karawang No.17 Thn.2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada (BAB X); SANKSI, (Bagian ke satu) ; Sanksi Pidana, Pasal. (101), ayat, (2) berbunyi : Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD-BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah, di ancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang undangan merupakan Pasal yang tidak masuk akal alias Pasal “KACAU”.”Kata Penasihat Hukum Denis Frans Wiranta. S.H.
Dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak ada Satu Pasal pun memberikan ancaman Pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD-BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah di ancam Pidana.”Jelasnya kepada WJ Group di ruang kerjanya Jumat (05/01/2023).
Pada PP No.35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada (bagian ke Lima), Pasal (63); Penelitian SSPD-BPHTB, menjelaskan fungsi dari Petugas Penelitian SSPD-BPHTB wajib memberikan penjelasan bagi Wajib Pajak yang akan membayar NPOP agar Wajib Pajak dapat mengetahui kekurangan dan ketidaksesuain dalam pengisian Formulir SSPD-BPHTB. Bukan memberi ancaman Pidana bagi WP yang tidak jelas aturannya.”Terang Penasehat Hukum dari LBH. Garda Patriot Bersatu.
Sementara Pada PP No. 35/2023 dengan jelas menerangkan pada pasal 71 ayat (1) berbunyi : Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan. Jadi Petugas Penelitian SSPD-BPHTB tidak bisa memberikan ancaman pidana kepada wajib pajak. Pasal ancaman Pidana pada Perda No.17/2023 Ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan perundang undangan tentang Pajak.”Urai Denis.
Sesuai Amanah PP No.35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada (Paragraf 3) ; Evaluasi Perda mengenai Pajak dan Retribusi. Pasal (127), ayat (3), berbunyi : Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.” Menutup perbincangan WJ GROUP.
Di dalam Pasal 127, ayat (5) menegaskan tentang Evaluasi Perda seperti berbunyi : Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), Perda mengenai Pajak dan Retribusi bertentangan dengan Kepentingan Umum, Peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan Fiskal Nasional, menteri merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri paling lama dua puluh (20) hari kerja sejak tanggal Perda mengenai Pajak dan Retribusi diterima.”Tegas Kang Denis. (*Jamal)