Perda Karawang No.17 Thn.2023 Ada Penghilangan Pasal “Kedaluwarsa Penagihan Pajak Dan Retribusi” Bertentangan Dengan UU No.12 Tahun 2011

KARAWANG, WJ GROUP _ Perda Karawang No.17 Thn.2023 terdiri dari (300 halaman), (12 Bab) dan (111 Pasal) tidak memuat Pasal “Kedaluwarsa Masa Pajak dan Retribusi). Sehigga Perda Karawang ini harus segera dilakukan Evaluasi dan belum bisa dilaksanakan sebelum ada perbaikan. Sebab Perda ini bertentangan dengan PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.”Jelas Asep Agustian S.H, M.H., kepada WJ Group di ruang Kerjanya, Sabtu, (06/01/2024).

Sesuai UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pada Pasal (7) Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang undangan adalah : (1). UUD 1945; (2). Ketetapan MPR; (3). UU/Perpu; (4). Peraturan Pemerintah; (5). Peraturan Presiden; (6). Perda Propinsi; dan (7). Perda Kab/Kota. Jika diketahui dalam Perda Karawang No.17/2023 bertentangan dengan Peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, maka Perda No.17/2023 dengan sendirinya gugur dan tidak berlaku. Maka harus segera dilakukan Evaluasi kembali.”Urai Kang ‘Askun’ Ketua Peradi Kab. Karawang.

Pada PP No.35 Thn. 2023  tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat Pasal yang menjelaskan tentang Kedaluwarsa Masa Pajak pada (bagian keempat belas) ; Kedaluwarsa Penagihan Pajak Dan Retribusi, Pasal 85, terdiri dari (7 ayat), dan Pasal 86 terdiri dari (5 ayat). Sementara di Perda No.17/2023 tidak terdapat Pasal yang menjelaskan Kedaluwarsa Pajak. Jelas Perda ini bertentangan dengan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.”Terang Pemerhati Kebijakan Pemerintah.

Pada pasal 85 ayat (1) berbunyi : Hak untuk melakukan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 menjadi Kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (3), pasal 6 ayat (2), pasal 7 ayat (2), pasal 8 ayat (4), pasal 9 ayat (2), pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (2), pasal 12 ayat (3), pasal 14 ayat (2), pasal 15 ayat (5), pasal 16 ayat (2), pasal 17 ayat (2), pasal 18 ayat (2), pasal 19 ayat (5), pasal 21 ayat (5), dan pasal 22 ayat (3), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.”Katanya.

Dan pada ayat (7) berbunyi : Dalam hal terdapat pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), huruf (b) Kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal Pengakuan. Dalam Pasal ini jelas bahwa Pajak memiliki Masa Kedaluwarsa, Pertanyaannya adalah mengapa pada Perda No.17/2023 Pasal Kedaluwarsa Penagihan Pajak dihilangkan ..???. Sementara Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan Kedaluwarsa Penagihan Pajak.”Tutur Kang ‘Askun.”

Melihat Perda Kab. Subang No.12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat Pasal Kedaluwarsa Pajak yang tertuang pada (Bab VI) ; Kedaluwasra Penagihan Pajak Dan Retribusi, Pasal (146) dijelaskan ada (4 ayat) dan (2 huruf) terkait kedaluwarsa Pajak dan Retribusi. Tetapi di Perda Karawang No.17/2023 tidak ada Pasal “Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi”. Sehingga Perda Karawang ini jelas telah bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.”Menutup perbincangan dengan WJ Group. (*Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *