Pengerjaan Pondasi Parit Isolasi HGU Afdeling 5, Diduga Tidak Sesuai Bestek

SIMALUNGUN, WJ GROUP _ Pengerjaan proyek pengecoran pondasi jembatan daerah aliran sungai (DAS) parit isolasi HGU Afdeling 5, palmco Unit PTPN IV padang Matinggi yang berlokasi di Kec. Ujung padang Kab. Simalungun provinsi Sumatra utara diduga dikerjakan asal jadi.

Dari pantauan awak media Warta Jabar, dalam pelaksanaan pembangunan palmco diketahui sumber dana anggaran dari PTPN IV yang mengelola Badan usaha milik negara (BUMN), yang tidak memasang papan transparansi Sebagai keterbukaan Informasi publik (KIP), dari hasil Konfirmasi awak media Kepada salah satu pekerja Sebagai jabatan pengawas, terkait pendor pekerjaanya dan nilai volumen anggaran, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan lengkap, dengan alasannya, saya dari karyawan kebun bang yang dipercayakan untuk mengawasi pekerjaan ini bang, pungkasnya.

Dari penuturan pengawas pekerjaan itu, bahwa pemborongnya berasal dari kota tebing tinggi, dari pantauan awak media saat Konfirmasi kepada pemborong tersebut, saat dikonfirmasi mengenai plang dan perlengkapan Keselamatan pekerja (K3) bungkam alias diam seribu kata.

Regulasi yang mengacu pada keselamatan Tenaga kerja  (UU pasal 3 nomor 1 Tahun 1970)

Diwajibkan penyelengaraan proyek harus melengkapi (K3) dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja dalam pengerjaan proyek, menjadi pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.

Saksi yang dijatuhkan kepada kontraktor yang dimaksud tertuang dalam UU jasa kontruksi, pasal 96, menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa/pengguna jasa yang tidak mempunyai standard keamanan dan berkelanjutan dalam penyelengaraan jasa kontruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda admistratif penghentian sementara kontruksi /kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuaan izin /atau pencabutan izin.

Menilik amatan dari awak media Warta Jabar, pemasangan mal cor  pengerjaan tersebut, tidak Sesuai dengan Bestek (diduga asal jadi) penahan cor berbahankan kayu bambu dan pekerjaan tersebut yang sudah di cor pada hasilnya fisik kontruksi pondasi terjadi retak retak, jelas pengerjaan proyek ini sudah merugikan Badan usaha milik Negara (BUMN). (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *