Tegakan Perda, Satpol PP Kota Pematangsiantar Akan Menertibkan Fungsi Trotoar

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Penggunaan fasilitas trotoar di Jalan Sutomo & Jalan Merdeka yang tidak sesuai dengan peruntukkan penggunaannya, dari hasil amatan sosial kontrol Awak media Warta Jabar dilapangan, para pengusaha di Jalan Sutomo & Merdeka tidak sesuai dengan ketentuannya, sementara Peraturan Daerah, yang secara tekhnis fungsi trotoar hanya diperutukan kepada masyarakat pengguna jalan kaki. Ironisnya fasilitas trotoar tidak bisa dilalui para pengguna jalan kaki, dikarenakan para pengusaha menggunakan fasilitas trotoar untuk menjalankan usaha. Tanpa mengindahkan hak pengguna pejalan kaki.

Dengan ketentuan Undang -Undang No.22 Tahun 2029 yang bunyinya, bahwa ketentuan lalu lintas dan Angkutan, hak pejalan kaki yakni pada pasal (5) ayat 1, yang bunyinya pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, terlebih fungsi trotoar ditegaskan, dalam pasal 34 ayat 4 tentang peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 jalan trotoar hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Dengan demikian sebagai fungsi Tugas pokok satpol pp Kota Pematangsiantar (polisi pamong praja), dengan Menegakkan perda dan perkada, menyelenggarankan ketertiban umum dan ketenteraman dan menyelenggarakan perlindungan kepada Masyarakat.

Terkait penggunaan fasilitas trotoar di seputaran Jalan sutomo & Jalan Merdeka, ditempat usaha Siantar Variasi, Nusantara Mobil, Paradep Taxi, dan pengusaha perabot di seputaran jalan Sutomo & Merdeka, bahwa hasil dari amatan awak media, para pengusaha telah menggunakan fasilitas jalan trotoar telah dipakai untuk menjalankan usaha.

Kasatpol pp kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen, S.H., Menegaskan, Akan menindak dan Turun ke lokasi dan Mengadakan penertiban kepada pengusaha yang telah menggunakan fasilitas trotoar yang jelas tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan akan tegakkan perda serta akan mensosialisasikan fungsi dari trotoar, ungkapnya, saat dikonfirmasi Awak Media Warta Jabar diruang kerjanya. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *