Diduga Tidak Memiliki Ijin, Galian C Bebas Beroperasi Dilokasi Sungai Nagori Dolok Maraja

SIMALUNGUN, WJ GROUP _ Maraknya praktik Galian C bebas beraktifitas disekitar sungai Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara, tanpa tersentuh pihak berwenang. Contohnya, salahsatu kegiatan galian batu kerikil bebas beroperasi, diduga tidak memiliki ijin penambangan, dan kegiatan tambang tersebut sudah lama beroperasi.

Dari hasil pantauan media Warta Jabar Group, dI lokasi Galian C pada Hari Jumat 19 januari 2024 pukul 14 :15 Wib, tampak alat berat excavator mengeruk batu kerikil yang sedang dimuat ke truk. Dari kegiatan tersebut awak media juga mengkonfirmasi salah seorang pekerja bernama Doni, yang diduga salahsatu orang kepercayaan dari usaha galian tersebut, Doni kepada awak media, “ijin galian ada Bang,” dan ketika ditanyakan mengenai ijin yang dimaksudnya, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti Ijin Usaha Penambangan (IUP) seperti apa yang dikatakannya.

Mengacu pada Regulasi dari kegiatan galian itu, dituangkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 berbunyi; “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Menurut Narasumber Bapak Putra yang juga tokoh masyarakat setempat, sangat keberatan dengan adanya aktifitas galian liar tersebut dan menegaskan bahwa ada sekitar 71 Warga dI kampung ini tidak setuju dengan adanya kegiatan aktifitas galian tersebut, dimana usaha galian tersebut yang notabene tidak memiliki Ijin, tandasnya.

Yang lebih sangat disayangkan, terkadang armada yang digunakan masuk ke lokasi galian menggunakan truk teronton Roda 10 (sepuluh). Sementara kapasitas yruk teronton ini, kan dapat mengakibatkan merusak akses jalan kampung kami ini, dan kami menegaskan, bahwa warga Nagori Dolok maraja, Jln. Batu Nanggar sangat keberatan dengan adanya galian Liar yang berada dIbantaran sungai Dolok maraja, kami warga sangat menolak, dengan harapan pelaku usaha iligal ini ditindak dan ditutup usaha galian liar tersebut, tegasnya ketika dikonfirmasi dikediamanya. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *