Trotoar Berubah Alih Fungsi, Diduga Oknum Satpol PP Kota Pematangsiantar Terima Upeti Dari Pengusaha

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Pemanfaatan fungsi trotoar bagi kepentingan masyarakat khususnya pejalan kaki di jalan sutomo dan jalan merdeka, dan pada sisi lainnya muncul fenomena sosial mengenai masalah ketertiban umum terkait alih fungsi sarana trotoar yang digunakan para pengusaha. Sebagaian contohnya, Siantar Variasi, Nusantara Mobil, dan Angkutan Bus Paradep Taxi, dan Pengusaha Perabotan, menggunakan fasilitas trotoar untuk menjalakan usaha mereka.

Baru baru ini, dengan adanya pemberitaan Warta Jabar Online beberapa waktu lalu, Kasatpol pp Kota Pematang siantar, Pariaman Silaen kepada awak media, memberikan statement dengan tegas akan menertibkan para pengusaha yang telah menggunakan sarana fasilitas trotoar, bagi para pengusaha yang menggunakan trotoar untuk menjalankan usaha mereka, sehingga fungsi sarana trotoar tidak bisa digunakan untuk para pengguna pejalan kaki. 

Tupoksi Satpol pp dalam hal ini bertindak sebagai penertiban dan tegakan regulasi perda sebagaimana mestinya, sehingga penindakan ini akan memberikan pengertian secara tegas mengenai Perda, sehingga sosialisasi serta mengedukasikan fungsi trotoar yang sebenarnya, dan yang adalah hak untuk pejalan kaki, bukan untuk jalur kendaraan, parkir, atau lokasi pedagang kaki lima/usaha lainnya. Akan tetapi dengan statement Kasatpol pp sampai berita ini diterbitkan kembali, tidak ada tindakan untuk tegakan perda sesuai UU.

Tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar).

Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

Dalam praktiknya peraturan tidak diindahkan oleh para pelaku usaha yang masih saja menggunakan sarana fasilitas trotoar dalam kegiatan usaha mereka, hasil dari pantauan awak media, para pelaku usaha tetap saja melakukan usaha tanpa mempedulikan kepentingan umum. 

Sehingga Diduga kuat bahwa Kasatpol pp kota Pematangsiantar, tidak menjalakan tugas dan fungsinya (dengan menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman) dengan menyelenggarakan perlindungan kepada masyarakat.

Dari tidak berjalannya fungsi dari tugas pokok Kasatpol pp Kota Pematangsiantar, sehingga diduga kuat, Satpol pp kota Pematangsiantar telah terima upeti dari para pengusaha.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya di No 08xxxxxxxxx pada hari jumat 26 Januari 2024 /pukul 10:45 WIB., terkait tindak lanjut penertiban penggunaan Trotoar yang digunakan para pengusaha jalan Merdeka &  jalan Sutomo pengusaha siantar variasi, pengusaha Nusantara mobil dan pengusaha angkutan bus paradep taxi, dan pengusaha toko meubel, Kasatpol pp Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen,SH., bungkam dan isi pesan Telpon whatsappnya hanya berwarna biru ceklis dua. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *