Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Geledah Tempat Kediaman (RB) Tersangka Pemilik 37 Paket Sabu

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu berinisial RB (26) dari jalan Seram Gang Keluarga Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP. YOGEN HEROES BARUNO,S.H,S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH., menyampaikan Awalnya Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa RB memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian Pesronil sat Narkoba Langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib. kemudian Personil Sat Narkoba menangkap dan mengamankan RB.

Kemudian ditemukan barang bukti dari RB, 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu, 1 ( buah ) HP merek Oppo warna biru, Sepeda Motor Honda vario warna merah BK 6708 WAG dan uang tuani sebesar Rp.150.000,00. 

Dari Pengakuan RB masih memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Cokro Gang Wajah Kel. Baru Kec. Siantar Utara kemudian personil membawa RB ke rumahnya untuk  menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu miliknya.

Kemudian personil sat narkoba melakukan penggeledahan di rumah RB dan dari bawah tempat tidur kamarnya, personil berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket dan dari atas lemari di dalam kamar personil mengamkan 29 paket sabu.

Saat diinterogasi RB mengakui ke 37 paket sabu tersebut itu miliknya. sehingga RB dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *