SMK Negeri Pertanian Di Duga Lakukan “Pungli” Hingga Ratusan Juta Kepada Para Peserta Didik
KARAWANG, WJ GROUP _ Ancaman Tindak Pidana Pungli bagi pelaku Pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal Empat tahun dan Maksimal 20 tahun.
Telah terjadi Pungutan Liar kepada Peserta Didik Kelas X yang dilakukan pada para Siswa/i yang di terima masuk di SMKN Pertanian Tahun 2023/2024 melalui Rapat Orang tua. Dasar pungutan liar ini para Siswa di minta sumbangan untuk Pembangunan Kelas Ruang Baru (RKB) dengan besaran pungutan sebesar Ro.2.400.000/Siswa. Dan diketahui bahwa hasil pungutan ini tidak pernah direalisasikan.
Dari informasi yang di terima oleh Wj Group dari sumber yang minta namanya jangan di tulis menerangkan Total ada 10 Rombongan Belajar (Rombel), tiap Rombel ada 36 Siswa. Artinya jika di hitung 10 Rombel di kali 36 Siswa ada sekitar 360 Siswa. (360 x Rp.2.400.000 = Rp.864.000.000.-). Dan rencananya Anggaran ini di peruntukan membangun Ruang Kelas Baru (RKB).
Masih menurut sumber bahwa SMKN Pertanian ini mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA.2023 bersumber dari APBN. Sehingga patut di duga bahwa pungutan liar ini untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah yang notabene memperkaya diri sendiri. Sehingga pungutan liar ini patut dipertanyakan kemana uang sebesar Rp.864.000.000 ini di gunakan ..??
Hasil Konfirmasi Wj Group dengan H. Sartoyo selaku Kepala Sekolah menjelaskan : ” Bahwa benar ada Sumbangan yang di pungut dari peserta didik sebesar Rp. 2.400.000,-/Siswa, yang mana hasil pungutan tersebut digunakan untuk membangun 1 Unit Gudang dan sudah terealisasi, serta sisa dari anggaran tersebut juga digunakan untuk membiayai kegiatan – kegiatan Sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS.”Jelasnya di ruang kerjanya pada Hari Senin, (19/02/2024).
Hanya konfirmasi ini sangat kurang kredibel dikarenakan tidak didampingi Ketua Komite H. Suardi, sehingga penjelasan dari H. Sartoyo ini masih meninggalkan tanda tanya apakah benar Pungutan ini benar benar di realisasikan untuk pembangunan 1 Unit Gudang yang nilai anggarannya diperkirakan hanya butuh +/- Ro.200juta saja ..??
Kepada Tim Seberpungli Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMKN Pertanian, karena Satgas Saber Pungli mempunyai tugas berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Yaitu melaksanakan Pemberantasan Pungutan Liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. (*Jamal)