Beranda Daerah Seorang Pemuda Pemilik Shabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

Seorang Pemuda Pemilik Shabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

75

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus seorang pemuda berinisial IF (19 Thn) warga Jalan Melanton Siregar Gg. Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH., pada hari Senin, 25 Maret 2024 mengatakan pelaku IF ditangkap di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 18.00 Wib. 

Berita Lainnya  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Purwakarta Tanam Jagung di Desa Karoya

Penangkapan itu bermula dengan adanya informasi dari masyarakat. Dari pelaku IF ditemukan barang bukti berupa kotak Rokok Merek Sampoerna berisi 1 paket shabu berat bruto 5,24 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Iphone.

Saat diinterogasi pelaku IF mengaku pemilik barang bukti shabu tersebut, sehingga pelaku IF dan barang bukti, sehingga yang bersangkutan diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

“Pelaku IF dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (*Josep)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini