Dalam Kurun Tiga Bulan Terakhir Polres Permatangsiantar Berhasil Mengungkap 26 Kasus Narkotika

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Bertempat lantai II Mako Polres Polres Pematangsiantar Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK., diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH., menggelar Press Release Polres Pematangsiantar, dalam kurun waktu tiga bulan bulan sejak januari hingga maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH.,  mengatakan Polrtes Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 28 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 90 orang, yang terdiri dari jumlah Tersangka 36 orang laki-laki, jumlah Residivis 18 orang dan Jumlah Pengedar 36 orang.

Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat, 142,86 Gram, ganja 277,01 Gram, dari 28 tempat di kota pematangsiantar.

AKP JH Pasaribu SH, MH., menyampaikan para tersangka di terapkan pada Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan PASAL 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dan pada Pasal 112 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dan juga pada Pasal 111 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH., mengatakan Polres Pematangsiantar Akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota Pematangsiantar. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *