Direktur Utama CV. Jess Tex Indonesia Di Duga Melakukan Pencurian Barang Dan Penggelapan Uang Milik Perusahaan.
KARAWANG, WJ GROUP_ Hasil Audit dari Pihak Eksternal dan Internal Perusahaan diketahui bahwa selama 2 Bulan ini uang Perusahaan CV. Jess Tex Indonesia sebesar Rp.1.05M telah digelapkan oleh Direktur Utama Muhammad Arifin alias Ega dengan cara melakukan transaksi jual beli kerudung langsung ke konsumen menggunakan nama Jenafala (merk dagang rancangan arifin).”Urai Anggun Shelpy sebagai salah satu Direksi CV Jess Tex Indonesia
Hasil dari pemeriksaan sementara Modus yang dilakukan dapat mengambil dan mengirim barang kerudung tidak menerapkan SOP Perusahaan. Penjarahan/pencurian barang milik perusahaan ini dilakukan oleh : (1). Muhammad Arifin /Alias Ega sebagai dalang dari otak perencana (ketua). (2). Sintya Dwi Nindya sebagai penerima uang hasil penjarahan/Pencurian dengan memasukan ke Rekening BCA miliknya. (3). Reiza Fauzan Maulana sebagai sales marketing bayaran dilapangan. (4). Andam sebagai driver yang mengangkut dan mengantar barang. (5). Aldi sebagai helper membantu Andam dalam proses pengangkutan barang.”Jelas Keterangan yang didapat dari sejumlah sumber
Perbuatan Muhammad Arifin alias Ega juga memenuhi unsur kesengajaan yang terlihat dari dipersiapkannya rekening pada Bank BCA a.n : Sintya Dwi Nindya. Dengan diendapkannya uang milik Perusahaan CV. Jess Tex ke Rekening BCA milik Sintya Dwi Nindya. Ini jelas merupakan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 374 KUHPidana. Dan hal tersebut rupanya bukan kali pertama dilakukan oleh Ega dkk, Ega dkk sudah pernah melakukan perilaku penggelapan di perusahaan lainnya yakni di PT Taka Global Utama milik Teguh Nugraha.”Urai Owner
Muhammad Arifin ini oleh Pihak Perusahaan telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/III/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT dengan pelapornya Rika Zakaria tanggal 21 Maret 2024. Tetapi dari hasil Penyelidikan Polisi sampai berita ini terbit belum ada tindak lanjut dan bahkan Muhammad Arifin alias Ega masih bebas berkeliaran tanpa ada penahanan dari Pihak Kepolisian Polda Jabar.”Terang Salah Satu Direksi kepada WJ Group di Kantor Biro Karawang.
Pihak Perusahaan saat ini sedang berkoordinasi dengan Penasehat Hukum untuk membuka laporan polisi di Polres Karawang atas dugaan tindak pidana UU ITE Pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan Fitnah terhadap Saudari Anggun Shelpy selaku Direktur (Direksi) dan Jess Tex Team “Ujarnya
Menurut sejumlah saksi yang mengenali Arifin bahwa Muhammad Arifin sebelumnya hanya seniman gagal, kemudian karena rasa kasihan dan kepercayaan owner di percaya untuk menjabat sebagai Direktur Utama, dikasih kesempatan oleh Owner malah merugikan Perusahaan. Dengan kasus pencurian dan penggelapan ini Pihak Owner meminta kepada para konsumen CV. Jess Tex Indonesia di seluruh Wilayah Indonesia agar tidak lagi melakukan transaksi jual beli barang milik perusahaan kepada Muhammad Arifin alias Ega dkk. (*Jamal)