Dimasa Ops Antik Toba 2024, Resnarkoba Polres Siantar Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Sita, 84,98 Gram Sabu dan 23,06 Gram Ganja

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Bertempat lantai II Mako Polres Pematangsiantar Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes  Baruno SH ,SIK., Diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH  Pasaribu,SH.,MH., dalam Pres Release Polres Pematangsiantar selama 21 hari pelaksanaan operasi antik -toba 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH.,MH., mengatakan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebayak 15 Kasus Peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 Orang Tersangka Laki-Laki, dan 11 Orang merupakan Residivis dan dari ke 16 orang tersangka dapat dikategorikan sebagai pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang.

Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat, 84.98 Gram, ganja 23.06 Gram, Hp 12 unit, uang Rp. 809.000 serta sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah kota Pematangsiantar.

AKP JH Pasaribu SH.,MH.,  Mengatakan Kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1)Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diatas 5 gram akan diterapkan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2)UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH,MH., mengatakan Polres Pematangsiantar Akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar.

Sumber : Humas Polres Pematangsiantar 

Editor     : Josep Sagala

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *