
PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Menghadapi kesulitan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar di bantah oleh beberapa warga.
Rivan Chrito N Saragih warga Jalan. Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar saat ditemui sebagai Nara sumber dilokasi di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar pada hari Selasa (16/7/2024) sore pukul 11:30 Wib mengatakan Kedatangannya untuk membuat atau mengurus SIM C.

Menurutnya, dalam pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas tersebut harus melalui tahapan-tahapan sebagaimana Standar Operasional Prosedural (SOP) seperti pendaftaran, melengkapi Formulir, surat Kesehatan, mengikuti ujian teori dan praktek. Setelah lulus ujian tersebut, maka petugas akan memberikan SIM yang telah diterbitkan.
“Tidak benar bila ada calo dalam pengurusan SIM di kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar. Saya pribadi saja mengurus SIM C langsung Kepada petugasnya dan semua sudah sesuai SOP,” Kata Rivan.
Ditanyakan perihal harga pengurusan SIM C, Rivan menegaskan bahwa harga pengurusan SIM C nya Sebesar Rp 100.000 sebagaimana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya bayar biaya mengurus SIM C Rp 100.000 sesuai PNBP dan saya langsung membayarkan Kepada petugas BRI yang ada di Kantor Satpas Sat Lantas itu. Jadi tidak benar bila harga mengurus SIM C sebesar Rp 300.000 dan juga tidak ada pungli ,” Tegasnya.
“Terimakasih Kepada Bapak Kapolres Pematangsiantar terlebih lagi ibu Kasat Lantas Karena pelayanan pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar sangat mudah tidak pungli, dan Petugasnya pun ramah dan sopan,” Pungkas Rivan sembari menunjukkan SIM C nya yang sudah diterbitkan.
(Josep opranto Sagala)