SIMALUNGUN, WJ GROUP _ Puluhan Massa dari IBu-IBu Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Dolok Parmonangan Kec Tiga Dolok. “Lakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun. Pada Hari Rabu tgl 7 Agustus 2024 Pada Pukul 08:00 Wib.
Adapun Poin-Poin Penting yang disampaikan Pengunjuk Rasa (UNRAS) dari masyarakat Dolok Parmonangan Kec. Tiga Dolok Kabupaten Simalungun. Yakni, Tuntutan menolak penangkapan dan Penahanan Sorban Tua Siallagan dan Empat (4)orang masarakat adat, mengecam adanya penculikan terhadap masyarakat adat. Pengunjuk Rasa menyerukan, “Bebaskan masarakat adat yang ditahan, Akui dan lindungi masarakat adat, sahkan Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara.
“Doni Munthe Kordinator Aksi unjuk rasa Mengatakan, “Sejak Tahun 1700-an, selama sebelas (11) generasi masyarakat adat ini sudah menanam dan merawat hutan adat, makam leluhur, dan mata air. Setelah Indonesia merdeka, di Tahun 1983 pemerintah secara sepihak klaim hutan adat mereka, terus pada Tahun 1992 Pemerintah malah kasih izin kelola kepada perusahaan PT Toba Pulp lestari (TPL), “Namun lahan yang dikelola Perusahaan TPL lebih dari 200 ribu hektar yang tersebar di 12 Kabupaten di Sumatera Utara. ungkap Doni Munthe.
Doni menuturkan, Sorban tua Siallagan, Ketua komunikasi Adat Ompu Umbak Siallagan, Dolok Parmonangan, Kab Simalungun di tuduh membakar hutan dan menduduki hutan tanpa izin atas laporan perusahaan PT. TPL yang saat ini sedang menjalani sidang.
Dalam Aksi yang dikordinator oleh Doni Munthe salahsatu dari LSM Aman Tano Batak, dan Orator oleh Teo Sihaloho dari Tokoh Pemuda.
Setelah Selesai Penyampaian Aksi yang disuarakan massa Pengunjuk Rasa dengan tuntutan-tuntan disertai poin-poin Penting yang mereka sampaikan kepada Instansi Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun.
Pada Pukul 12:00 Wib Massa Pengunjuk Rasa melanjutkan Aksi Pengawalan persidangan Sorban tua Siallagan beserta Empat orang masyarakat adat, hingga proses persidangan usai pada pukul 15:45 Wib.
Doni Munthe Kordinator Lapangan Dari LSM Aman Tano Batak, “Mengatakan proses dari hasil sidang Permohonan yang dituduhkan kepada Sorban tua Siallagan, ada sedikit Bantahan dari kejaksaan, maka dari itu aksi unjuk rasa akan lanjut lagi pada hari Jumat dan untuk kempat dari masyarakat Sihaporas, seharusnya sudah pra pengadilan, namun pengadilan dari pihak hakim menunda. ” Pungkasnya.
“Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan serta jajarannya dan personil dari polres Simalungun Dan Tim unit Intel kodim Simalungun Selaku Pihak Pengamanan Dilokasi Unjuk Rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Di depan Kantor Pengadilan Negeri Simalungun,”Berikan Pelayanan Pengamanan Humanis Rasa Aman dan Kondusif Kepada Massa Pengunjuk Rasa Hingga aksi unjuk rasa selesai pada pukul 15:45 Wib
(Josep opranto Sagala)