Proyek Pembangunan Kantor UPTD Pependa Kabupaten Simalungun Diduga Tidak Sesuai RAB, Tranparansi Dipertanyakan.
Foto: Papan Informasi Proyek Pelaksanaan Pembangunan gedung UPTD Pependa Simalungun.
SIMALUNGUN, WJ GROUP _ Proyek pembangunan Kantor UPTD Pependa Simalungun menjadi sorotan tajam, setelah muncul dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak sesuai bestek yang telah ditetapkan. Dugaan ini mencuat setelah terlihat penggunaan semen yang digunakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Foto: Material Semen Merek Merah Putih yang digunakan dalam proses pembagunan gedung UPTD Pependa Simalungun diduga tidak sesuai RAB
Dari monitor awak media Warta Jabar dilokasi pengerjaan proyek pembangunan kantor UPTD Pependa Kabupaten Simalungun Pada Hari Selasa (12/112024) Pukul 14 :14 Wib dilokasi proyek pengerjaan tampak material semen yang digunakan semen merek merah putih. Seyogyanya semen yang menurut RAB adalah semen merek Portland, diketahui bahwa matrial tersebut tidak sesuai dengan RAB proyek yang dikucurkan dari Bapenda Provinsi Sumut.
Rey Silalahi, yang mengaku sebagai pelaksana logistik proyek pembangunan kantor UPTD Pependa Simalungun, saat ditemui di lokasi dan tidak dapat memberikan penjelasan terkait bahan material semen yang digunakan.
“Terkait Menggunakan matrial semen tidak sesuai RAB, pembangunan kantor UPTD ini tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan, dalam hal pengadaan barang dan jasa perlunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih ketat dalam pengawasan proses pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
“Hal ini patut di diduga ada penyelenggaraan Korupsi di proyek pembangunan Gedung UPTD Pependa Kabupaten Simalungun ini, Dengan menggunakan material semen merek merah putih yang tidak sesuai RAB Proyek.
Menelusuri dalam hal kegiatan yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara pelaksanaan pembangunan kantor UPTD Pependa Kabupaten Simalungun dengan menggunakan anggaran Rp. 12.369.110.000., dan dengan ketentuan prosedur material yang seharusnya digunakan SEMEN PORTLAND TIPE 1 (satu) dengan memenuhi Tipe SNI dan juga secara umum sering digunakan untuk proyek pembagunan Gedung dan jembatan.
Tentunya kapada pihak terkait Dinas (PUPR) Provinsi Sumut, “Agar mengevaluasi kinerja dari pelaksanaan proyek bangunan UPTD Pependa Kabupaten Simalungun. Bahwa dengan penggunaan bahan material tidak sesuai RAB Prosedur dan berpotensi merugikan Negara. Untuk itu kepada pihak BPK provinsi sumut agar mengaudit penggunaan Anggaran proyek tersebut .
Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan dan pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menyikapi isu ini, untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
(Josep Opranto Sagala)