Beranda Berita Kios Los Pasar Lemahabang Tidak Terpasang KWH Meteran Listrik Puluhan Tahun, Listrik...

Kios Los Pasar Lemahabang Tidak Terpasang KWH Meteran Listrik Puluhan Tahun, Listrik Pasar Lemahabang Kabupaten Bekasi Diduga Bodong

58

CIKARANG, WJ GROUP _ Selama puluhan tahun kios pasar Lemahabang Kabupaten Cikarang tanpa meteran (KWH) listrik bebas beroperasi, pedagang kios dipungut biaya listrik perhari-harinya, sehingga diduga oknum petugas PLN Lemahabang menerima pungutan langsung dari para pedagang kios los dan begitupula dengan kakilimanya (auning) berkolaborasi dengan UPTD Wilayah IV Pasar Cikarang, pertokoan dan Lemahabang.

Dari hasil konfirmasi media WARTA JABAR kepada kepada Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Lemahabang Cikarang, H. Ocid pada hari Selasa (7/1/2025) kepada media ini mengatakan bahwa dia hanya memegang baru ( 1 bulan ) menjadi koordinator listrik harian, akan tetapi kenyataannya sudah lebih dari 6 bulan, yang selama ini iuran listrik dipungut oleh Rinto sebagai keamanan pasar hingga saat ini.

Menurut narasumber yang layak dipercaya yang identitasnya tidak mau disebut kepada Tim media ini menyebutkan, bahwa H. Ocid yang mengkoodinir pungutan listrik dari para pedagang setiap harinya antara 1000-3000/harinya.

Untuk mendalami informasi tersebut, tim media WARTA JABAR terjun ke lokasi pasar Lemahabang Cikarang, dan melihat secara kasatmata kondisi yang ada dilokasi, terdapat dan benar saja bahwa beberapa kios yang tanpa kwh meter listrik dan dialiri listrik lampu menyala terlihat, hanya ada terlihat mcb (stop kontak) saja.

Berita Lainnya  Badan Publik (Pemerintah Kecamatan) Boleh "Menolak" Untuk Memberikan Informasi Kepada Publik

Tim media ini berhasil bertemu dengan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Lemahabang Cikarang H. Ocid, dari hasil konfirmasi awak media ini, H. Ocid, membenarkan bahwa adanya listrik tanpa kwh, dan dirinya mengaku bahwa pengurus yang lama kabur, diakuinya baru 1 bulan menjadi koordinator listrik pasar, pungutan uang listrik setiap harinya 1500 dari pedagang, sebanyak 30 pedagang kaki lima perhari diakuinya.

H. Ocid mengatakan semua hasil pungutan listrik dari pedagang disetorkan langsung ke UPTD wilayah IV, ungkapnya.

Sementara itu kami konfirmasi Kasubag TU UPTD Wilayah IV  Atep Dinarta melalui WhatsApp sampai berita diterbitkan tidak ada jawaban. Sehingga kuat dugaan kami-red, bahwa benar adanya uang pungutan listrik tersebut diterima oleh UPTD Wilayah IV.

Sementara itu, hasil konfirmasi tim WJ Group kepada pihak PLN dalam hal ini Koordinator Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Bapak Hakim diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya selama ini belum mengetahui adanya pemakaian listrik tanpa kwh yang ada di pasar Lemahabang, terlebih belum ada pengaduan perihal masalah ini, dan sebaliknya mengucapkan terimakasih kepada media WARTA JABAR atas informasi yang diteruskan kepada pihak PLN.

Berita Lainnya  KPU Gelar Media Gathering Sampaikan Hasil Pilkada Purwakarta 

Hakim menyampaikan, bila diketahui ada keterlibatan oknum PLN dalam hal penyambungan listrik yang tidak melalui kWh meter yang disebut juga suatu pelanggaran golongan III (P-III). Pelanggaran ini terjadi ketika pelanggan menyambungkan listrik langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya itu jelas Pelanggaran golongan III (P-III) yang dilakukan pelanggan PLN terhadap penggunaan listrik. Adapun bila oknum pln dalam hal ini ada diketahui nanti ada keterlibatan, maka oknum tersebut  tentunya kami (pihaknya-red) akan berikan sanksi tegas kepada kepada oknum yang terlibat dalam masalah ini, ketusnya.

Sementara itu Hakim sebagai koordinator P2TL, yang mengisi jabatan yang diembannya semestinya mengetahui timnya yang bertugas dilapangan apa saja kegiatannya dan mengetahui timnya dimana ditempatkan mengetahui siapa saja yang ditempatkan diwilayah masing masing. Ironi sekali  pihaknya kebobolan listrik tanpa kwh yang berlangsung tahunan bahkan puluhan tahun, dan tidak mengetahui siapa yang selalu bertugas dilapangan yang melakukan pemasangan/penyambungan aliran listrik dilokasi pasar Lemahabang tersebut.

Berita Lainnya  Polres Pematangsiantar Ikuti Zoom Meeting Jukrah Persiapan Penanaman Jagung Serentak Satu Hektar Lahan

Semetara itu,  Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan listrik secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 2, 5 miliar.

Oleh sebab itu PLN dalam hal ini memiliki Tim penertiban pemakaian tenaga listrik yang bertugas menindak pelanggaran penggunaan listrik, tetapi kenyataannya yang terjadi di pasar Lemahabang yang konon katanya pasar pemerintah, tapi listriknya tidak ada kwh yang terpasang (bodong) tersambung tahunan bahkan puluhan tahun, sehingga keras dugaan bahwa ada kongkalikong antara pihak oknum Pengelola Pasar dengan oknum PLN Kabupaten Bekasi.

(*TIM)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini