Beranda Daerah Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Curat di Jalan Enggang

Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Curat di Jalan Enggang

736

 

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu lagi pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RJRL alias C pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib

Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, S.Sos.. M.H., pada hari Minggu 26 Januari 2025 sore menjelaskan, penangkapan pelaku RJRL alias C 28 tahun, alamat Jl. Enggang no.36 kel. Sipinggol pinggol kec.Siantar Barat kota P.Siantar hasil pengembangan dari pengakuan pelaku GYP (21) yang telah dilakukan penahanan pada hari Selasa 14 Januari 2025 sore sekira pukul 15.00 WIB.

Berita Lainnya  Survei Jamparing: 100 Hari Kerja Bupati–Wabup Kuningan Capai Kategori “Baik”

Pencurian tersebut terjadi dirumah korban Thomas Alferus Sitorus di di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Senin 13 Januari 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib.

Saat itu kedua pelaku bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian berhasil mencuri barang barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modren, 1 buah gergaji modren dan 1 unit scroll Saw modren. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.4.059.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.

Berita Lainnya  Sukses Gelar Khitanan Gratis, Dpd krjps simalungun Bersama Dir Lantas Polda Sumut Kombes Pol Firman Darmansyah S.I.K.

“Hingga saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.

 

(*Josep Opranto Sagala)

 

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini