Beranda Berita SPBU Layani Pembelian BBM Dengan Jerigen, Siap-Siap Kena Sanksi Di Cabut Ijin...

SPBU Layani Pembelian BBM Dengan Jerigen, Siap-Siap Kena Sanksi Di Cabut Ijin Usaha Hingga Ancaman Hukuman Penjara

765

 

SIMALUNGUN, WJ GROUP _ Pertamina akan memberikan sanksi bagi SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dengan jerigen. Sanksi akan dimulai dari pembinaan level satu, dua, hingga tiga, dan yang paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Bahkan Pertamina akan menindak tegas apabila Pertamina kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen.

 

Foto : SPBU yang melayani pembelian BBM Bersubsidi Pertalite menggunakan jerigen, di Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

 

Bagi masyarakat yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi. pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berita Lainnya  Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

 

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

 

Foto : operator SPBU mengisi bbm pertalite ke jerigen.

 

Hasil investigasi awak media Warta Jabar, terlihat seorang pria bersama rekannya mengisi BBM bersubsidi di SPBU Pertamina-14 211 275, yang terletak di Jl. Lintas Utama Sumatera Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, melayani pengisian bbm jenis Pertalite bersubsidi pakai jerigen. Dilokasi SPBU Sinaksak Pada hari rabu (28/01/2025) pukul 13:03 Wib

Berita Lainnya  Tawuran Maut Pakai 'Tongkat Malaikat' di Pebayuran Bekasi, Empat Orang Ditangkap

Konsumen bernama Hery yang mengaku warga Karangsari Kec. Gunung Maligas membeli BBM Bersubsidi Jenis Partalite dengan menggunakan jerigen lalu diangkut menggunakan mobil pribadi Avanza berwarna hitam dengan Nomor Polisi BK 1538 TH,

 

Foto: Mobil yang digunakan pembeli memgangkut jerigen yang terisi BBM Bersubsidi.

 

Hery mengatakan kepada awak Media Warta Jabar bahwa, Ia membeli BBM Bersubsidi Jenis Partalite tersebut dipergunakan untuk bertani. Saat ditanyakan perihal surat izin dari Pertamina. Ia hanya mengatakan sudah dipegang pihak SPBU, tanpa dapat memperlihatkan surat ijin tersebut.

SPBU Pertamina-14 211 275 di konfiimasi soal surat izin atas nama Hery tersebut hanya kepada pengawas, namun pihak pengawas tidak dapat menjelaskan dan kepada penanggung jawab (Manager) Joy Panjaitan memerintahkan kepada pengawas agar surat izin Hery diperlihatkan kepada awak media. Namun pihak pengawas dan Manager tidak dapat memperlihatkan surat ijin tersebut.

Berita Lainnya  Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Lanjut Konfiimasi kembali mengenai surat Izin tersebut, Pada Senin, (10/02/2025) siang (13;24 wib) ketika dihubungi melalui Whatsappnya pihak Manager SPBU-14 211 275 Joy Panjaitan namun tidak mau diangkat, bahkan pesannya juga tidak di jawab atau memberi tanggapan. Ancaman pidana untuk pelaku (Manager SPBU-14 211 275 ) penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk menjual BBM dengan jerigen, adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pelaku dapat dikenakan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini merupakan perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

(*Josep Opranto Sagala)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini