Beranda Daerah Polisi Mengamankan Truk Bermuatan Kayu Log Tanpa Dokumen Resmi

Polisi Mengamankan Truk Bermuatan Kayu Log Tanpa Dokumen Resmi

273

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Ekonomi mengamankan seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membawa kayu bulat (Log) tanpa dokumen resmi di Jl. Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya di Rumah Makan (RM) Pintu Batu pada hari Kamis 13 Februari 2025 pagi pukul 09.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr. K, S.I.K, M.H., pada hari Sabtu 15 Februari 2025 pagi mengatakan warga yang diamankan tersebut berinisial DS (36) warga Sosor Gadong Desa Hutaraja Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Berita Lainnya  Polsek Perdagangan Sita Mesin Tembak Ikan dari Lokasi Diduga Tempat Perjudian

Dijelaskannya, awalnya pada hari Kamis 13 Februari 2025 pagi sekira pukul 09.00 wib Unit Ekonomi melaksanakan Patroli di seputaran Kota Pematangsiantar, Ketika sedang patroli di wilayah Kecamatan Siantar Marihat tepatnya di Jl. Lintas Parapat – Pematangsiantar Personel Sat Reskrim Unit Ekonomi melihat  1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP  bermuatan kayu bulat (Log).

Tepat didepan RM Pintu Batu Jalan Parapat, Truk muatan kayu bulat (Log) tersebut berhenti, Kemudian Personel Sat Reskrim menghampiri dan mempertanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu log yang sedang diangkutnya, namun supir truk berinisial DS tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap. Kemudian DS beserta truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu bulat (Log) tersebut diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar.

Berita Lainnya  Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat selesaikan Masalah Warga Binaan

Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hanyalah supir dari transportir, dimana kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang yang berada di daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan serta akan mengantarkan kayu tersebut ke UD. Sinar Mar Jaya di Jalan SM. Raja Kota Pematangsiantar dengan Penerima Tomi Chandra Eli, dan banyaknya kayu yang diangkut sebanyak 35 batang dengan panjang 4,80 meter. Kayu tersebut diketahui milik Maradona Manalu berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat dan Daftar Kayu Bulat.

“Hingga saat ini berkas perkara beserta DS dan barang bukti truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu bulat (Log) tersebut sudah diserahkan kepada Dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Sandi Riz Akbar.

Berita Lainnya  Pejabat Utama Polres Simalungun dan Kapolsek Sejajaran Dilantik, Siap Jaga Kamtibmas 

(“Josep Opranto Sagala)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini