MEMPAWAH, WJ GROUP _ Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kalimantan Barat mendesak Pihak Berwenang segera meng AUDIT Proyek Jembatan senilai RP 16 Milyar di Wilayah Kabupaten Mempawah dan Melaporkan Hasil Audit ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempertanggung Jawabkan atas pekerjaanJembatan yang masih Mangkrak ditengah Jalan.
Foto: Ketua DPD LSM MAUNG KALBAR, Andri Mayudi, desak APH audit pekerjaan Proyek yang Mangkrak bernilai Miliaran rupiah di Kabupaten Mepawah Kalimantan Barat.
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar Andri Mayudi mengatakan, Proyek Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah I Provinsi Kalimantan Barat diduga dikerjakan tidak profesional cacat mutu dan terbengkalai.
“Pekerjaan tersebut ialah penggantian jembatan jalan ruas jalan sungai Pinyuh – Batas, Kota Pontianak dan dalam Kota Pontianak. Yang terletak di dua titik yaitu kecamatan Segedong dan di kecamatan Siantan dengan nilai kontrak Rp. 16.044.405.874, yang menggunakan anggaran APBN tahun 2024” Bebernya Rabu (12/03/25).
Foto: Kondisi dan lokasi Proyek yang sempat Mangkrak menjadi sorotan LSM MAUNG Kalbar.
Proyek pembangunan jembatan di ruas Jalan Sungai Pinyuh – Batas Kota Pontianak yang dibiayai APBN 2024 sebesar Rp 16.044.405.874, tersebut kini menjadi tanda tanya besar ? Hingga Maret 2025 belum Rampung diduga gagal kontruksi. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Anugrah Putra Indotama dengan pengawasan PT. Laras Sembada berdasarkan kontrak No: 06/PKS/Bb20.5.2/2024, dengan target penyelesaian akhir 2024. Namun, hingga kini proyek masih mangkrak tanpa kejelasan.
“Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BPJN Kalimantan Barat Wilayah 1, Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, serta BPJN Kalbar dan Pihak Pelaksana harus bertanggung jawab” Tegasnya.
Dugaan kami kegiatan tersebut Memiliki perencanaan yang kurang matang dan mitigasi yang kurang baik serta lemahnya pengawasan. “padahal Konsultan supervisi ada PPK dan Pelaksanaan lapangan tertuang dalam dokumen perjanjian kontrak yang seyogyanya selalu melakukan Laporan konsultan suvervisi Dokumen berita acara verfikasi hasil perkerjaan dari tim teknis,PPK konsultan suverpisi dan kontraktor Telah menandatangani pakta intrigritas untuk setiap kontrak paket dalam satu halaman” Ujar Andri.
Selain itu, kenapa proyek jembatan tersebut Sehingga berujung mangkrak ditengah jalan ?informasi masyarakat setempat awal pelaksanaan ada kontrak plang dan sekarang tidak ada kontrak plang dilokasi sekitar kegiatan. “Kontrak plangnya seharusnya ada ditempel di dekat jembatan, kalau nggak ada, ya berarti ada penyimpangan dokumen seharusnya itu kan proyek selesai tahun kemarin tahun ini masih terbengkalai ” tutur Ketua DPD MAUNG Kalbar.
Lebih lanjut, dugaan kami karena tidak profesionalnya tenaga ahli yang di acc oleh dinas dan kepala dinas, dimana evaluasi resiko kegagalan struktur jembatan?
“Pengelola semestinya melakukan tindakan mitigasi resiko sudah tertuang dalam Permen PUPR nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggara keamanan Jembatan dan terowongan jalan” Tegasnya.
“Kami Berharap pihak Pemerintah/pengelola dapat mempertanggung jawabkan secara Hukum dan adminitratif dan transparan dalam informasi proyek jembatan tersebut, Kami juga mempertanyakan Peran APIP selama dalam pengawasan proyek tersebut, APIP harus dapat memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah” Sambungnya.
Untuk itu kami mendesak Dan Berharap Tim Perwakilan BPKP Provinsi kalbar melakukan review atas Laporan Verifikasi APIP pelaksanaan program jembatan tersebut yang menelan biaya luar biasa untuk segera melakukan AUDIT proyek jembatan tersebut.
“Pengawasan, APIP serta BPK dan BPKP untuk Melakukan pengawasan dan audit atas perubahan yang terjadi. Menginformasikan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan dengan cara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku” Pintanya.
Jika terjadi didalam pelaksaan tersebut ada kerugian negara dan cacat Prosedur melawan Hukum kami meminta ada kepastian Hukum dan hasil Audit dilaporkan Kepihak Penegak HUkUM.
“Jika tidak Objektif hasil AUDIT kami akan melayangkan surat Resmi kepada Pihak penegak Hukum. Karna APBN belum mulai saja, itu sudah diterima dokumennya (DIPA dan Daftar Alokasi TKDD 2024) sehingga mestinya mulai 2 Januari (2024) ketika DIPA sudah efektif, sudah bisa dilakukan pelaksanaan kegiatan di masing-masing satuan kerja” Tegasnya.
“Setiap rupiah APBN harus betul-betul digunakan untuk kepentingan rakyat, jangan dikorupsi, serta optimalkan peran APIP dan Pemerintah dalam pelaksanaan APBN.” Lanjut Andri.
Pekerjaan proyek jembatan tersebut jika dilaksanakan dengan baik tepat waktu, tepat mutu akan jadi aset daerah merupakan kekayaan Negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah. Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan Negara atau daerah.
“Harapan kami perlu segera Audit monitoring dan review Resiko di pembangunan jembatan tersebut dan segera diselesaikan untuk menjadi aset yang baik, jika dilalaikan dan terbengkai maka resiko ganguan Lingkungan lalulintas keamanan sosial ekonomi dan potensi kerugian negara akan ditimbulkan, tindakan manajemen resiko sangat penting.” Imbuhnya.
Karena pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. Infrastruktur menjadi penopang peradaban suatu bangsa.
“Pembangunan infrastruktur sangat penting terlebih bagi Indonesia, negara kepulauan dengan kekhasan kondisi geografis di dalamnya. Nilai tambah bagi daya saing Indonesia di kancah global, sekaligus menjadi titik perekonomian baru.” Pungkas orang nomor satu di DPD LSM MAUNG Kalbar itu.
(*TIM/RED)