Beranda Daerah Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Tipu Gelap Ke Kejaksaan Untuk Proses Hukum Lebih...

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Tipu Gelap Ke Kejaksaan Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut

63

 

PURWAKARTA, WJ GROUP _ Sat Reskrim Polres Purwakarta merampungkan proses penyidikan kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang terjadi pada wilayah hukum Polres Purwakarta ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Penyerahan tersangka berinisial S (58)  warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta itu diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Purwakarta, Feri Novianto, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Foto: Sat Reskrim melakukan serangkaian yes kesehatan terhadap Tersangka tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan PJU, terlebih dahulu Tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokes Polres Purwakarta.

Berita Lainnya  Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Kasus Curat, Amankan DS

Sebelum dilimpahkan, tersangka kemudian diperiksa kesehatannya oleh Dokkes Polres Purwakarta hasilnya kondisi tersangka dalam keadaan baik dan sehat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Purwakarta sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Iya kemarin kita serahkan ke Kejaksaan Purwakarta. Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap pria yang akrab disapa Arwin itu, Pada Kamis, 13 Maret 2025.

Berita Lainnya  Kalapas Pematangsiantar Terima Kunjungan Danrem 022/PT, Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan  

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka S diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara.

“Akibat kasus tersebut, tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara,” sebut Arwin.

Pihaknya berharap dengan telah diserahkan tersangka ke jaksa, proses persidangan terhadap perkara tersebut diharapkan segera digelar demi mendapatkan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Berita Lainnya  Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi di Bulan Ramadhan ,BRI Cabang Cikampek Lakukan Penyesuaian Jam Operasional 

(*M.Rizky)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini