SIMALUNGUN, WJ GROUP _ Ungkapan kekecewaan yang disampaikan salah satu tokoh Pemuda Sinaksak Paten Purba, dengan berbagai macam permainan seperti: Kora-kora (sampan goyang), baling-baling keranjang, kuda putar, kereta api raksasa, kereta api kecil, balon raksasa, tong syetan, serta banyak permainan tebak-tebakan serta ketangkasan yang sudah pasti menggunakan tenaga listrik ratusan wat, atau ribuan wat tenaga listrik yang berlokasi di lingkungan 4 kelurahan Sinaksak tanah lapang bersampingan dengan SPBU Sinaksak.
Foto: Tokoh Pemuda Sinaksak Paten Purba
Pasar malam Sinaksak yang mulai beroperasi dari 18 April 2025 ini milik Iyan Gemok penduduk Bandar Perdagangan menuai sorotan dikalangan warga selain permainan sejenis judi bahkan pasar malam yang sedang berlangsung pada pukul 20:00 Wib (waktu malam) Serta kerap buka sampai lewat dari jam 23.00 WIB.
Foto: Lokasi Pasar Malam Sinaksak Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sesuai informasi di lokasi sudah pasti dalam hiburan permainan pasar malam pastilah ada CV usaha hiburan pasar malam ini walaupun informasi pelaksana (panitia/penanggung jawab) lapangan adalan Ramlan Damanik penduduk lingkungan 3 kelurahan Sinaksak kecamatan Tapian Dolok kabupaten Simalungun Sumut.
Paten Purba juga menyebut, jika pasar malam yang beroperasi ini harus mempunyai genset untuk pembangkit listrik (Motor Penerangan) dan tidak menggunakan solar bersubsidi, harus menggunakan Pertamina Dex, pasalnya pasar malam adalah bagian dari usaha, ” sebut Paten kepada awak media ini pada hari Rabu (30/04/2025).
“Sebab dari hasil yang kita tanya ke panitia nya Alan Damanik pihak pasar malam menggunakan listrik PLN sebagai pembangkit listrik operasionalnya, jadi nanti kita pertanyakan kembali ke pihak PLN, dan juga kepada panitia pasar malam, ” ujar Paten.
Namun, belakangan ini muncul pertanyaan mengenai penggunaan listrik di pasar malam yang diadakan di Sinaksak. Warga setempat merasa khawatir tentang transparansi dan akuntabilitas biaya yang dikeluarkan, digabungkan dengan dugaan adanya pencurian aliran listrik yang dapat merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di arena pasar malam tersebut, dan uang untuk aliran listrik yang seharusnya digunakan untuk keperluan tersebut justru masuk ke kantong panitia.
Untuk itu kami (Tokoh Kepemudaan-red) meminta agar pasar malam dihentikan sebab merugikan masyarakat banyak. ” Dan meminta agar pihak Kepolisian Polres Simalungun turun ke lokasi untuk menertibkan pasar malam yang diklaim sangat merugikan masyarakat. Pungkas Paten Purba.
(*Josep Opranto Sagala/Garinging)