PEMATANG SIANTAR, WJ GROUP _ SPBU 14.211.203.Yang berada di jalan Mayjend Di Panjaitan kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar Tidak Terapkan antrian pengisi BBM yang jelas. Hingga picu para pengemudi angkutan dan mobil pribadi serta kendaraan yang lain yang sedang mengantri hendak mengisi BBM berjibun yang menyebabkan antrian panjang sampai ke badan jalan umum lalulintas di sekitar yang menyebabkan antrian sepanjang lima ratus meter. Hal ini terjadi pada hari Kamis (26/6/2025) Pada pukul 16:01 Wib.
Menurut narasumber dilokasi yang tidak bersedia dicantumkan indetitasnya mengatakan, jika SPBU 14.211.203 di jalan Mayjend Di Panjaitan kecamatan Siantar Selatan ini tidak memedomi aturan dalam menjalankan usahan penyaluran BBM kepada konsumen yang membeli/mengisi BBM di SPBU tersebut. “Masa sampai bisa terjadi antrian hingga memakan badan jalan umum lalulintas sekira lima ratus meter lugasnya kepada awak media ini.
Dan menurutnya, yang sangat disesalkan atas kejadian ini, apakah pengelola SPBU ini tidak memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar area ini menjadi terganggu. Jangan seenaknya pihak SPBU membiarkan antrian panjang, sehingga kendaraan mengular hingga memakan badan jalan yang bisa berdampak memicu kemacetan dan bisa mengakibatkan betapa bahaya bagi pengendara lain yang sedang melintas di daerah sekitarnya (jalan umum lalulintas Mayjend Di Panjaitan), ketusnya dengan nada sangat miris atas kejadian ini.” Pungkas nara sumber.
Di ketahui jalan umum lalulintas Jalan Mayjend Di Panjaitan termasuk jalan sentral yang secara umum banyak dilalui pengendara lalulintas jenis angkutan umum dan lain-lain.
Selanjutnya seharusnya pihak pengusaha /pengelola SPBU tidak diperbolehkan menyebabkan antrian panjang hingga memakan badan jalan umum lalulintas. “Pihak SPBU harusnya proaktif dalam mengambil langkah-langkah pencegahan. Namun monitor dari awak media dan informasi dari narasumber dilokasi sangat bertolak belakang. “Pihak SPBU 14.211.203, yang berada dijalan Mayjend Di Panjaitan tidak proaktif.
Menurut tata tertib aturan dari Pertamina pihak SPBU yang menyebabkan antrian Pengisian BBM sampai memakan badan jalan dapat dikenai sanksi administratif dan bahkan pidana. Sanksi administratif bisa berupa surat peringatan, penghentian pasokan BBM, atau pencabutan izin usaha.
Publik meminta ketegasan dari Polres Pematangsiantar agar menindak tegas pengelola/pengusahan SPBU 14.211.203 di jalan Mayjend Di Panjaitan tidak proaktif dengan situasi jalan umum dilokasi akibat antrian pengisian BBM dari pengemudi angkutan umum dan lain-lain yang mengakibatkan memakan badan jalan umum lalulintas di lokasi.
Liputan: Josep Opranto Sagala