KARAWANG, WJ GROUP_ Direktur CV. Jess Tex Indonesia Anggun Shelpy menanggapi isi pemberitaan yang disampaikan oleh Tim kuasa hukum Muhammad Arifin pada media Aswajanews.id tanggal 29 Juni 2025 terkait laporan polisi atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Muhamad Arifin pada Dirkrimum Polda Jabar.
Bernard Simamora, S.H, M.H., menyampaikan bahwa kliennya (Muhamad Arifin) bukan pelaku kejahatan penggelapan dan adanya penyimpangan hukum serta manipulasi fakta dan bahkan CV. Jess Tex Indonesia disebut tidak pernah dijalankan sebagai entitas usaha riil, melainkan hanya terdaftar secara administratif dalam akta notaris.
Anggun Shelpy selaku Direktur CV. Jess Tex Indonesia mengatakan sebagai kuasa hukum sah sah saja mau berkata apa saja karena untuk kepentingan membela Kliennya, asal semua yang disampaikan itu bisa di pertanggung jawabkan secara hukum. Sehingga sangat disayangkan jika ungkapan tersebut hanya berdasarkan asumsi dan pendapat pribadi.”Katanya.
Padahal untuk pembuktian Kliennya (Muhamad Arifin) bersalah tidak bersalah adalah dapat dibuktikan melalui Pengadilan, bukan menurut pendapat dari kuasa hukum. Artinya itu bukan pandangan sepihak dari kuasa hukum namun tetap mengacu pada alat bukti kejahatan serta keterangan para saksi.”Urai Anggun Shelpy.
“Menganggap Kliennya tidak mendapat keadilan dalam proses pemeriksaan, ya seharusnya sampaikan saja poin mana yang dianggap tidak adil selama dalam proses pemeriksaan berjalan di Kepolisian.”Tutur Direktur CV. Jess Tex Indonesia.
Silahkan berikan bukti-bukti yang meyakinkan kepada penyidik bahwa Kkiennya tidak bersalah. Seharunya sebagai Advokat sudah pasti memiliki kode etik profesi yang harus dipatuhi, terlebih menggunakan salah satu media sebagai alat untuk membela diri bahwa Kliennya itu tidak bersalah.”Jelasnya.
Dari pada membuat opini di media, Saya rasa lebih baik serahkan saja kepada pihak aparat hukum, karena jika kasus ini ingin dinilai oleh publik sampaikan informasi yang benar. Jika Kliennya merasa tidak bersalah maka tempuh proses hukum yang benar sesuai peraturan perundang undang.
Sebagai Direksi CV. Jess Tex Indonesia yang ikut serta bertanggung jawab atas berjalannya kasus ini, Saya sudah sering menghubungi terlapor untuk menyelesaikan secara baik-baik dan secara kekeluargaan, bahka semua jalur sudah Saya tempuh agar kasusnya dapat diselesaikan tidak melalui jalur hukum, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.
Sampai pada akhirnya Kami selaku Direksi CV. Jess Tex Indonesia akhirnya harus melakukan penyelesaian dengan menempuh jalur hukum. Karena permintaan dari pihak terlapor sendiri, sekarang giliran kasusnya terus berjalan kenapa menjadi Kami yang dianggap fitnah.”Keluhnya.
Hasil audit Perusahaan dilakukan menggunakan metode Kualifikasi data, Klarifikasi data, Verifikasi dan Observasi kepada seluruh pelanggan dengan mengacu pada Standar Audit (SA) yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang mengatur tentang pelaksanaan audit laporan keuangan SA 265 (Revisi 2021).
Dan dilakukan oleh seseorang auditor dalam kewenangannya yang dilengkapi dengan Sertifikasi Competent Person Indonesia (CPI), sehingga hasil audit yang disampaikan tersebut sudah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggubg jawabkan secara hukum.
Metode Observasi Identitas pelanggan yang kami lakukan dengan cara melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan merunut transaksi dari proses penerimaan PO (Purchase Order), Pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja).
Pembuatan surat jalan sampai pengiriman barang kepada pelanggan menggunakan jasa cargo (pihak ketiga) sehingga kami mengalami kesulitan identifikasi data tersebut karena Muhammad Arifin tidak memberikan informasi identitas pelanggan selama menjabat sebagai Direktur Utama di CV. Jess Tex Indonesia hingga beliau memutuskan untuk keluar dari Perusahaan.
Berdasarkan hasil dari observasi, klarifikasi dan verifikasi yang kami lakukan kepada pelanggan pada saat dilakukan audit yakni tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 kami menerima penyataan dari pelanggan bahwa seluruh tagihan dan transaksi jual beli kerudung dengan kode kain FL-25 jenis kain Arabian Digital Printing dengan ukuran 110 x 110 (standar) dan 125 x 125 (Jumbo) sesuai data yang kami miliki sudah dilakukan pembayaran melalui rekening atas nama Sinta Dwi Nindia.
Pada tanggal 02 Februari 2024 Muhammad Arifin alias Ega sudah tidak lagi bekerja di CV. Jess Tex Indonesia seluruh kerugian Perusahaan belum juga dibayarkan dengan nilai 1.03M. Atas temuan tersebut kami melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan namun dari pihak Muhammad Arifin tidak mengindahkan etikad baik Perusahaan sehingga kami melakukan laporan kepolisian dan melanjuti penyelesaian hal tersebut kepada rana hukum.”Menutup perbincangan dengan WJ Group.
(*Jamal)