WARTAJABAR.ONLINE | SUBANG – Seorang pria berinisial FTR (43) ditangkap oleh Unit II Satres Narkoba Polres Subang atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (16/7) di kediaman pelaku di Gang Rasidi, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh polisi setelah mencurigai aktivitas mencolok di rumah FTR. Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu
Satu pak plastik klip bening kosong
Satu bungkus plastik bekas biskuit
Satu unit handphone Android merk VIVO beserta SIM card
Total berat narkotika yang diamankan mencapai 30,94 gram.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, FTR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SM, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sabu-sabu itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Subang dan sekitarnya,” kata Dony.
Atas perbuatannya, FTR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Polisi kini juga tengah memeriksa kesehatan FTR, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dilakukan secara intensif. Tim Satres Narkoba masih terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
(*Parlin)