Beranda Berita Direktur RSUD Linggajati Dinonaktifkan, Terkait Kasus Kematian Janin

Direktur RSUD Linggajati Dinonaktifkan, Terkait Kasus Kematian Janin

76

 

WARTAJABAR.ONLINE | KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati selama proses investigasi terkait kasus kematian janin atas nama pasien Ny. IR yang terjadi pada 16 Juni 2025. Langkah ini diambil demi menjamin transparansi dan objektivitas selama audit yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, atas rekomendasi Majelis Disiplin Profesi tingkat pusat.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (17/7/2025).

Berita Lainnya  Kapolres Purwakarta Hadiri Upacara Hari Jadi Ke-194 Kota dan Ke-57 Kabupaten Purwakarta

Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Tuti Andriani, Pj. Sekda Beni Prihayatno, Kepala Dinas Kesehatan H. Edi Martono, anggota Komisi IV DPRD, perwakilan BKPSDM, serta unsur organisasi profesi seperti IDI, IDAI, IBI, dan PPNI Kuningan.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam dan simpati kepada keluarga pasien. Pemkab Kuningan dan RSUD Linggajati akan terus memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga,” ujar Bupati Dian.

Ia menjelaskan bahwa pasca-kejadian, berbagai langkah telah dilakukan. Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) telah dilakukan oleh RSUD Linggajati pada 2 Juli 2025. Selanjutnya, pada 16 Juli 2025, Dinas Kesehatan melakukan pembahasan hasil audit bersama organisasi profesi dan instansi terkait.

Berita Lainnya  Apel Kesiapan Operasi Patuh Lodaya 2025; Kapolres Karawang Ajak Tertib Lalu Lintas

Bupati menambahkan, hasil pembahasan tersebut menyimpulkan perlunya investigasi lebih lanjut untuk mengkaji secara menyeluruh penyebab kematian janin, baik dari sisi medis maupun manajerial. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai tim independen yang akan melakukan investigasi lanjutan.

“Untuk menjaga netralitas dan memberikan ruang penuh kepada tim investigasi, kami menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati. Namun, keputusan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Dian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang telah menimbulkan keresahan tersebut.

Berita Lainnya  "Tujuh Pejabat di Kabupaten Kuningan, Resmi Diambil Sumpah Jabatan" 

Ia menegaskan bahwa Pemkab Kuningan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di semua bidang, dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi RSUD Linggajati maupun pemerintah daerah.

(Dedi J.)

 

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini