Beranda Berita Polda Riau Ungkap Kasus Beras Palsu

Polda Riau Ungkap Kasus Beras Palsu

213

WARTAJABAR.ONLINE | PEKANBARU  — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan beras ilegal di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Polisi telah mengamankan pelaku berinisial RG (34) yang diduga sebagai distributor beras oplosan tersebut.

“Insyaallah seluruh beras yang dimiliki tersangka sudah kami tarik dari peredaran dan sita,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (30/7).

Penyitaan dilakukan terhadap semua produk beras yang telah diproduksi oleh tersangka, baik yang masih berada di gudang, toko, ritel, maupun yang dititipkan di rumah kerabatnya.

Berita Lainnya  Aneh.!! Tanpa Musyawarah Pengurus  Baru DKM Muncul Tiba Tiba

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka menindak kejahatan pangan yang merugikan masyarakat.

“Tindakan ini mencerminkan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman dan menjaga stabilitas keamanan serta ketahanan pangan nasional,” ujar Herry saat berada di lokasi penggerebekan, Sabtu (26/7).

Menurut Herry, tindakan tersangka mencederai semangat program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Ia menambahkan, seluruh ekosistem pangan didukung oleh anggaran negara, sehingga penyimpangan semacam ini merugikan rakyat.

Berita Lainnya  SDN Bahagia 05 Gelar Santunan Anak Yatim, 42 Siswa Terima Bantuan

“Presiden bahkan menyebut praktik seperti ini sebagai bagian dari ‘serakahnomics’, karena pelaku dengan serakah merusak sistem yang dibangun untuk kepentingan bersama,” tegas Herry.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengoplosan beras. Polisi kemudian menggerebek gudang di Jalan Sail pada Kamis, 24 Juli 2025, dan menemukan praktik mencampur beras berkualitas rendah dengan beras reject. Tersangka mengemas produk tersebut menggunakan karung SPHP Bulog dan juga karung premium palsu seolah-olah berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal berasal dari Kabupaten Pelalawan, Riau.

Berita Lainnya  Jembatan Barelang Terancam Jadi "Jembatan Kematian", DPP LSM MAUNG Desak Aparat Bertindak!

Hasil penyelidikan lanjutan menemukan bahwa RG telah menyalurkan beras oplosan tersebut ke lima toko beras di Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

(*Jhon)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini