Beranda Berita Polres Purwakarta Tangkap Tiga Pengoplos Gas Merugikan Negara

Polres Purwakarta Tangkap Tiga Pengoplos Gas Merugikan Negara

222

WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, tiga orang pelaku diamankan beserta ratusan tabung LPG berbagai ukuran.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, para pelaku masing-masing berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44), seluruhnya warga Kabupaten Purwakarta. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.

“HS berperan sebagai pemesan dan penjual LPG hasil oplosan. UG bertugas mengirim LPG subsidi dan membantu pemindahan isi tabung. Sementara ID menyuntikkan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar,” jelas AKBP Anom dalam konferensi pers pada Senin, 28 Juli 2025.

Berita Lainnya  TNI-Polri Purwakarta Patroli Bersama Jaga Kamtibmas

Kasus ini terungkap setelah masyarakat mengeluhkan gas subsidi 3 kg cepat habis. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku membeli tabung subsidi dari salah satu agen di wilayah Karawang, lalu menyuntikkan isinya ke tabung 12 kg dan 5,5 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi.

Barang Bukti dan Modus Operandi, dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 60 tabung LPG 3 kg kosong, 73 tabung LPG 3 kg masih berisi, 18 tabung LPG 12 kg biru berisi hasil oplosan, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink berisi, 3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong, 30 pipa suntik modifikasi, 30 capseal (tutup tabung) warna kuning.

Berita Lainnya  Perkuat Transformasi Polri, Polres Purwakarta Hadiri Launching SPPG

“Para pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah gudang agen gas,” ujar Kapolres.

Menurut hasil pemeriksaan, praktik ini sudah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp69 juta.

Ancaman Hukuman Berat, Kapolres menegaskan, tindakan para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999.

Berita Lainnya  Semangat 80 Tahun RI, Kapolres Purwakarta Ikuti Upacara di Puncak Ciremai

“Para pelaku diancam pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran gas non-subsidi ilegal dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dr. Uyun Saepul, menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB. Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati pelaku sedang melakukan pemindahan isi gas secara ilegal. Pungkasnya.

(* Andi)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini