Beranda Berita Kekerasan terhadap Jurnalis, PWI Situbondo: Kami Tak Akan Diam

Kekerasan terhadap Jurnalis, PWI Situbondo: Kami Tak Akan Diam

243

WARTAJABAR.ONLINE | SITUBONDO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo mengecam keras tindakan kekerasan fisik dan verbal yang dialami oleh Humaidi, wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, saat menjalankan tugas jurnalistik pada 31 Juli 2025 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Humaidi sedang meliput aksi demonstrasi oleh salah satu LSM yang memprotes kebijakan Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo. Saat melakukan wawancara dengan Bupati, Humaidi tiba-tiba mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah orang tak dikenal yang menyusup ke tengah-tengah massa aksi.

Humaidi disoraki, diteriaki, dan bahkan diancam akan diajak berduel secara fisik (carok). Lebih dari itu, lehernya sempat dipiting dan ditarik menjauh dari lokasi wawancara, yang menyebabkan luka fisik dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh hingga kini.

Berita Lainnya  SDN Bahagia 05 Gelar Santunan Anak Yatim, 42 Siswa Terima Bantuan

Selain kekerasan fisik, Humaidi juga mengalami kekerasan verbal. Ia dicaci sebagai “wartawan tidak tahu malu” dan disebut “aktivis burik” saat hendak mengonfirmasi pernyataan Bupati. Dalam insiden itu, Bupati juga sempat berusaha merampas telepon genggam yang digunakan Humaidi untuk merekam, namun berhasil dipertahankan. Perlawanan inilah yang kemudian memicu terjadinya tindakan kekerasan fisik terhadapnya.

Ketua PWI Kabupaten Situbondo, Edy Supriyono, menyatakan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan transparan.

“Kami mengecam keras kejadian ini dan meminta kepada aparat hukum agar memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Edy Supriyono pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Berita Lainnya  Pembongkaran Diskotik Marcopolo dan Blue Star Dipimpin Gubernur Sumut, Sempat Dihadang Ratusan Pemuda

PWI Situbondo juga menilai bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Tak hanya Humaidi, sebelumnya wartawan lain yang juga anggota PWI, Diana Dinar dari RRI Jember, mengalami kekerasan verbal saat meliput Kejuaraan Daerah Triathlon di Dermaga Panarukan pada 12 April 2025. Saat itu, Bupati Situbondo diduga mengancam Diana di depan umum dengan menunjuk-nunjuk sambil berkata, “Awas you, saya lawan,” yang juga ditujukan kepada wartawan lain di lokasi tersebut.

Berita Lainnya  Bripka Elvi Raih Juara di Lodaya Bhayangkara Run

PWI Situbondo menduga sikap bupati dipicu oleh pemberitaan viral terkait pengadaan enam unit mobil dinas jenis Fortuner.

PWI Kabupaten Situbondo menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers. Mereka mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

PWI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan berkomitmen untuk melindungi kebebasan pers dan keselamatan wartawan di Situbondo.

(*Redaksi)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini