Beranda Berita Proyek PLN Ambawang Disorot LSM MAUNG Desak Transparansi dan Audit Forensik

Proyek PLN Ambawang Disorot LSM MAUNG Desak Transparansi dan Audit Forensik

458

 

Kubu Raya, Kalbar – 3 Agustus 2025

 

Wartajabar.online | KUBU RAYA – Proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Ambawang New 60 MVA dan dua saluran transmisi (PHI) Siantan–Tayan milik PT PLN (Persero) yang berlokasi di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG).

foto: Istimewa

LSM MAUNG menyampaikan temuan dugaan pelanggaran di lapangan, seperti tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek, hingga dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan dalam membekingi pelaksanaan proyek tersebut. Minimnya informasi pada papan proyek dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berita Lainnya  SDN Bahagia 05 Gelar Santunan Anak Yatim, 42 Siswa Terima Bantuan

Selain itu, ditemukan pula penutupan saluran air milik warga tanpa pemberitahuan atau sosialisasi yang layak. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan serta pelanggaran terhadap tata ruang dan perizinan bangunan. Proyek tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menjadi standar pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menyampaikan lima poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait:

1. Transparansi Proyek.                                       PT PLN (Persero) didesak membuka informasi lengkap mengenai nilai kontrak, metode pengadaan, serta pelaksana proyek guna mencegah spekulasi dan dugaan penyimpangan.

Berita Lainnya  "Meliput Fakta, Dibalas Luka: Riandi Hartono Jadi Korban Brutalitas di Karawang"

2. Penegakan Etika Jurnalistik.                  Dugaan keterlibatan oknum wartawan yang membela pelaksana proyek dan menghalangi kerja jurnalis lain dinilai mencederai profesi pers. LSM MAUNG mendesak Dewan Pers dan organisasi profesi untuk menyikapi hal ini secara serius.

3. Audit Forensik Menyeluruh.                      Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat PLN diminta melakukan audit menyeluruh untuk mengungkap potensi kolusi, mark-up, atau penyimpangan keuangan lainnya.

4. Evaluasi Dampak Lingkungan dan Sosial. Pemerintah daerah diminta mengevaluasi izin proyek, serta memastikan akses masyarakat terhadap fasilitas umum yang terdampak bisa segera dipulihkan.

5. Pemanggilan Kontraktor dan Pengawas Lapangan Pelaksana proyek, yakni KSO Indisi–Hasta, beserta pengawas proyek diminta memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

Berita Lainnya  Kabar Duka: Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Irfan Hakim Ungkap Telah Dukung Selama Dua Tahun

“Proyek publik tidak boleh menjadi ruang gelap yang tertutup dari pengawasan warga. Ketika papan proyek disembunyikan dan suara masyarakat diredam, maka fungsi negara sebagai penjamin keterbukaan dan keadilan sedang dipertaruhkan,” tegas Andri Mayudi.

Hingga berita ini diturunkan, PT PLN (Persero) UPP Kitring Kalbagbar 1 dan pihak kontraktor belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan media terkait proyek ini. Publik kini menanti langkah konkret dari para pihak untuk memastikan bahwa proyek strategis ini berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

Editor: admin Wartajabar

Sumber: DPD LSM MAUNG Kalbar

 

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini