Beranda Hukum & Peristiwa Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Sindikat Penipu Gasak Uang Korban di...

Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Sindikat Penipu Gasak Uang Korban di Purwakarta!

17

Purwakarta – Kamis 21 Agustus 2025

Wartajabar.online || PURWAKARTA – Aksi kejahatan dengan modus licik kembali terjadi di Purwakarta. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, yang dilakukan sindikat pelaku lintas daerah.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2025 di sebuah galeri ATM SPBU di Jalan Veteran, Purwakarta, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Korban berinisial MA (42), warga Purwakarta. Empat pelaku terlibat, dua di antaranya berhasil kami bekuk. Dua lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Anom, Jumat (15/8/2025).

Berita Lainnya  Perkuat Transformasi Polri, Polres Purwakarta Hadiri Launching SPPG

Modus Licik: Pura-pura Bantu, Lalu Ganti Kartu

Para pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM, sehingga saat korban hendak menarik uang, kartu ATM-nya tertahan dan tidak keluar. Saat korban panik, para pelaku muncul dan berpura-pura membantu.

“Saat korban diminta memasukkan kembali PIN-nya, salah satu pelaku diam-diam menghafal PIN tersebut. Lalu mereka menukar kartu korban dengan kartu palsu yang mirip. Korban pun tak sadar kartunya telah berpindah tangan,” jelas Anom.

Dengan kartu asli dan PIN yang sudah diketahui, pelaku langsung menguras habis saldo korban.

Berita Lainnya  Semangat 80 Tahun RI, Kapolres Purwakarta Ikuti Upacara di Puncak Ciremai

Pelaku Residivis, Bawa 54 Kartu ATM

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah FA (31), warga Kota Tangerang yang merupakan residivis kasus serupa, dan IS (21), warga Lampung yang berperan sebagai pengintai PIN dan penarik uang. Keduanya bagian dari sindikat pencurian asal Lampung.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  1. 54 kartu ATM dari berbagai bank
  2. Satu unit mobil Toyota
  3. Dua ponsel
  4. Satu pak tusuk gigi
  5. Gergaji besi kecil
  6. Empat kaleng pelat nomor kendaraan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Lainnya  Lewat Sambang Warga, Polisi di Purwakarta Imbau Warga Pasang Atribut Kemerdekaan

“Kami akan terus memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Masyarakat kami imbau untuk tetap waspada saat menggunakan ATM, khususnya jika ada orang asing yang tiba-tiba menawarkan bantuan,” pungkas AKBP Anom.

(*Andi)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini