Wartajabar.online || KARAWANG – Komitmen Polres Karawang dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 20.000 butir obat keras tertentu (OKT) dan menangkap satu pelaku utama, Efendi alias Fendi bin Nasrul (24), dalam sebuah operasi yang dilakukan di Kecamatan Telagasari, Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan Nurzain menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Desa Telagasari.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa tramadol dan eksimer. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Ipda Cep Wildan.
Setelah digeledah, ditemukan 80 bungkus plastik bening berisi 400 butir OKT. Petugas lalu mengembangkan penyelidikan ke kontrakan pelaku di Perumahan Kosambi Asri, Desa Ciblaongsari, Kecamatan Klari, dan menemukan 17 box berisi 17.000 butir OKT, serta 260 lembar kemasan silver hijau berisi 2.600 butir. Total barang bukti mencapai 20.000 butir obat keras.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ATA, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Karawang menegaskan akan terus melancarkan aksi tegas dan tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika dan obat keras demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.
(*Akbar)