Beranda Berita RAJAWALI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

RAJAWALI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

397

 

Jakarta, 1 September 2025

 

Wartajabar.online || JAKARTA – Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, mendesak Presiden Prabiwo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Desakan ini disampaikan di tengah gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut kejelasan sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Sayangnya, unjuk rasa tersebut menelan korban jiwa.

“Cukup sudah! Kita tidak bisa lagi mentolerir para koruptor yang merampok kekayaan negara. RUU Perampasan Aset adalah bukti komitmen kita untuk melawan korupsi sampai titik darah penghabisan. DPR dan Presiden, jangan khianati harapan rakyat!” tegas Hadysa Prana dalam keterangan pers yang diterima media.

Foto: Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana,

Berita Lainnya  Menaker Yassierli Hormati Proses Hukum Terkait OTT KPK yang Menyeret Wamenaker

Menurut Hadysa, pengesahan RUU tersebut sudah sangat mendesak mengingat maraknya praktik korupsi dan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat kecil.

“RUU ini adalah senjata hukum yang ampuh untuk memberantas kejahatan hingga ke akar-akarnya. Kita tidak bisa terus menunda-nunda. Negara butuh ketegasan,” imbuhnya.

Hadysa juga menyampaikan keprihatinannya atas jatuhnya korban dalam demonstrasi baru-baru ini.

“Ini adalah bukti nyata bahwa aspirasi masyarakat tidak lagi didengar. Pemerintah dan DPR harus bertindak cepat untuk meredam keresahan publik dengan menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset: Solusi Hukum untuk Pemberantasan Korupsi

Berita Lainnya  Presiden Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Jumbo dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri

RUU Perampasan Aset bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana (in absentia).

Proses Pengesahan RUU:

1. Penyusunan dan Pengusulan: RUU diusulkan oleh Presiden atau DPR. RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

2. Pembahasan Tingkat I: Dilakukan oleh komisi terkait di DPR bersama pemerintah, melibatkan ahli, akademisi, dan masyarakat sipil.

3. Pembahasan Tingkat II: RUU dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan seluruh anggota.

4. Pengesahan: Jika disetujui mayoritas anggota, RUU disahkan dan dikirim ke Presiden untuk ditandatangani.

Berita Lainnya  Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembangunan RKB SMAN 1 Banyusari Disorot

5. Pengundangan: Setelah ditandatangani, RUU diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan resmi berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Tantangan dan Harapan

Proses pengesahan RUU Perampasan Aset tidak lepas dari hambatan. Perbedaan pandangan antar fraksi serta kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi tantangan tersendiri.

RAJAWALI menekankan perlunya komunikasi yang intensif antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil untuk memastikan RUU ini tetap mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

“Mari kita kawal bersama proses ini. RUU Perampasan Aset bukan sekadar aturan, tetapi tonggak penting menuju Indonesia yang bersih, makmur, dan berkeadilan sosial,” pungkas Hadysa Prana.

—–

Editor: Admin Warta jabar online

Sumber : DPP RAJAWALI

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini